PERSIS Ajukan Judicial Review Perppu Ormas ke MK

Wakil Ketua Umum PP PERSIS (kedua dari kanan) Dr Jeje Zainuddin mengajukan permohonan uji formil dan materiil Perppu No 2 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/7/2017). (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) resmi mengajukan Judicial Review, Permohonan Uji Formil dan Materil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/7).

Menurut Wakil Ketua Umum PP PERSIS Dr Jeje Zainuddin, sebagai salah satu ormas tertua yang berdiri sejak 1923 dan telah membuktikan komitmennya terhadap Negara, PERSIS, merasa bertanggungjawab terkait dikeluarkannya Perppu tersebut.

Sebagai Ormas yang turut mendirikan bangsa, PP PERSIS tentu tak terlepas dari kewajiban menjaga Konstitusi Negara dan UUD 1945. Sementara itu, Perppu No 2 Tahun 2017 sendiri dianggap telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Karenanya, masalah ini wajib diuji oleh MK, apakah Perppu yang dikeluarkan pemerintah tersebut sesuai dengan Konstitusi Negara atau tidak. Mengingat, kata Jeje, kegaduhan di masyarakat yang disebabkan Perppu itu telah terjadi saat ini.

Baca Juga

“Situasi ini menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar kelompok masyarakat sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokrastis. Karena itu, perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan,” ujar Jeje di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

PP PERSIS sementara ini adalah satu-satunya Ormas yang mengajukan permohonan ke MK setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut status hukumnya. Jeje mengaku, terlibatnya PP PERSIS dalam Judicial Review sama sekali bukan untuk membela ormas mana pun.

“Dilakukan oleh PERSIS tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu, tetapi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara, baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut,” tegasnya. (N Malisy)

Baca Juga