JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 yang lalu.
Atas dasar itu PSHTN FH-UI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut pada masa sidang berikutnya dan mendukung upaya dari kelompok masyarakat untuk memohon pembatalan norma-norma yang represif tersebut ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu PSHTN juga mengingatkan kembali kepada Pemerintah untuk senantiasa mengelola negeri ini sesuai dengan koridor hukum yang berdasarkan Konstitusi.
“Kewenangan Presiden dalam membentuk Perppu ini jangan sampai disalahgunakan untuk menghidupkan kembali rezim otoritarianisme baru dan mematikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia,” ungkap Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (15/7).
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibantu pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra berencana menguji Perppu tersebut ke MK, Senin (17/7) mendatang.
Perppu yang diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto itu, sontak mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat biasa, akademisi, politisi, dan elemen masyarakat lainnya. (MNM/Salam-Online)