Ratusan Massa ‘Bang Japar’ Desak Kemenkum-HAM ‘Balikin Ahok ke LP Cipinang’

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dalam rangka penegakan supremasi hukum tanpa diskriminasi, kelompok Kebangkitan Jawara dan Pengacara yang disingkat ‘Bang Japar’, Jumat (7/7/2017) siang menggeruduk kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Aksi Bang Japar ini digelar untuk memprotes perlakuan diskriminatif Kemenkum-HAM yang sampai sekarang masih belum memindahkan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), padahal status hukumnya sudah inkracht.

Gerakan yang bertajuk #Aksi707 “Balikin Ahok ke LP Cipinang Sekarang Juga” itu diikuti oleh ratusan massa gabungan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang terdiri dari ormas dan elemen Islam. Massa Bang Japar mendesak Kemenkum-HAM untuk memindahkan Ahok yang saat ini dikabarkan masih menghuni Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke LP Cipinang.

Dalam orasinya di depan kantor Kemkum-HAM, Sekretaris Jenderal Bang Japar, Eka Jaya, menegaskan bahwa secara hukum Ahok telah berstatus Terpidana. Keputusan hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Paska diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dalam proses eksekusi, Terpidana Ahok wajib diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” seru Eka dari atas mobil komando.

Baca Juga

Eka meminta, Ahok didaftarkan sebagai Narapidana. Kementerian Kum-HAM selaku penyelenggara sistem pemasyarakatan, ujarnya, wajib menerima Ahok menjadi narapidana untuk dibina agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

“Rutan bukanlah tempat pembinaan narapidana. Tidak ada aturan yang mengatur perubahan fungsi atau sebaliknya, yang justru bertentangan dengan maksud dan tujuan suatu Lapas,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Eka, penempatan Ahok selaku terpidana di Rutan Mako Brimob Polri dalam menjalankan hukuman sebagai Narapidana adalah cacat hukum.

“Kontroversi eksekusi putusan Terpidana Ahok, yang tidak dikembalikan ke Lapas dan masih ditempatkan di Mako Brimob Polri mengusik rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan hukum positif. Perlakuan khusus tersebut sangat tidak adil dengan perlakuan terhadap narapidana lainnya yang telah dibina dalam Lapas,” sesalnya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga