Sidang Perppu Ormas di MK, HTI Batalkan Status Pemohon

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Prof Yusril Ihza Mahendra dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang perdana terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengubah kekuatan hukum (Legal Standing) Pemohon.

Awalnya tercatat sebagai pemohon sidang adalah Ormas HTI, kemudian diubah menjadi pribadi Ismail Yusanto sebagai warga negara indonesia yang memiliki hak konstitusional dan mantan anggota Ormas HTI.

Hal itu dilakukan lantaran pihak pemohon khawatir di kemudian hari terjadi masalah karena sebelum melakukan sidang, pada 19 Juli lalu HTI telah dibubarkan oleh Kemenkumham.

“Akan kami perbaiki permohonan ini, jadi yang mohon adalah Pak Ismail Yusanto sebagai Sekretaris Umum dan juga Jubir HTI secara perseorangan,” terang Yusril selepas mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Baca Juga

Rencananya perbaikan permohonan itu akan diserahkan kepada hakim pada Selasa 8 Agustus 2017 mendatang, dengan harapan bisa mempermudah tuntutan yang diajukan.

Perubahan status pemohon ini, menurut Yusril, akan sejalan dengan tuntutan Ismail pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menuntut pembatalan SK Kemenkumham yang mencabut dasar hukum HTI.

“Justru mempersoalkan pembubarannya itu nanti bisa nyambung dengan sidang di pengadilan tata usaha negara,” kata Yusril. (N Malisy)

Baca Juga