Yusril: Dalam Perppu Baru Pembubaran Ormas Dilakukan Menkumham tanpa Proses Pengadilan

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dalam Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru nomor 2 Tahun 2017, pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tanpa proses pengadilan.

Sayangnya, masih banyak warga masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perppu baru ini. Mereka mengira Perppu ini adalah Perppu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Demikian diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc, merespons terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017 yang diumumkan oleh Menkpolhukam Wiranto, Rabu (12/7).

“Padahal Perppu No. 2 Tahun 2017 ini adalah Perppu tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal organisasi kemasyarakatan. Perppu ini berlaku umum terhadap ormas apapun juga di negara kita ini,” terang Yusril.

Perppu No. 2 Tahun 2017 ini, lanjutnya, memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu ini.

Baca Juga

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas, kata Yusril, dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perppu ini adalah ‘pencabutan status badan hukum’ oleh Menkumham.

“Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perppu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut,” jelasnya.

Mantan Mensesneg ini menjelaskan, semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan.

“Inilah esensi perbedaan isi Perppu ini dengan UU No. 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan,” kata mantan Menkumham ini.

Baca Juga