Yusril dan HTI Jalani Sidang Perdana Perppu Ormas di MK

Prof Yusril Ihza Mahendra dan pengurus HTI di MK. (Foto: NM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penolakan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 oleh banyak pihak, salah satunya oleh Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sampai di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/7).

HTI bersama kuasa hukumnya, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdananya dalam uji formil dan materil terkait Perppu yang dinilai bertentangan dengan konstitusi tersebut.

Secara Materil Yusril mengaku pihaknya memohon kepada Hakim MK untuk membatalkan Perppu itu secara keseluruhan. Karena, menurutnya, kegentingan yang diatur dalam pasal 22 ayat 1 UUD 45 itu tidak dipenuhi oleh Perppu.

“Kalau pengujian formil kami mendalilkan bahwa hal ihwal kegentingan memaksa yang diatur dalam pasal 22 ayat 1 UUD 45 tidak dipenuhi

dalam mengeluarkan Perpu ini sehingga itu harus dibatalkan seluruhnya,” ungkap Yusril selepas mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Baca Juga

Secara materil Yusril akan menguji beberapa pasal saja yakni pasal 59 ayat 4, pasal 60, pasal 64, pasal 80 dan pasal 82a dari Perppu tersebut.

“Yang paling prioritas itu adalah pasal 59 ayat 4. Kami anggap itu sangat multi tafsir, karena pemerintah bisa dengan secara subjektif menafsirkan Pancasila itu seperti apa,” ujar dia.

Kendati demikian Anggota Mejelis Hakim MK I Gede Dewa Palguna memberikan nasihat untuk mengubah Legal Standing Pemohon. Awalnya permohonan sidang  yang diatasnamakan oleh HTI, dirasa akan bermasalah di kemudian hari lantaran status HTI yang telah dibubarkan.

Hal ini pun diakui Yusril yang kemudian mengubah status pemohon menjadi pribadi Ismail Yusanto sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusi dan sebagai mantan anggota Ormas (HTI) yang telah dicabut status hukumnya oleh Kemenkumham. (N Malisy)

Baca Juga