Aliansi Ormas Islam se-Jabodetabek Tandatangani Petisi Penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sekitar seratus ulama, kiai dan habaib serta pengasuh pondok pesantren (ponpes) se-Jabodetabek berkumpul di Hotel Harris, Jl Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Para ulama, kiai, habaib dan pengasuh ponpes se-Jabodetabek ini menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Mereka mendesak fraksi-fraksi di DPR untuk menolak pengesahan Perppu tersebut dan memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Perppu Ormas tersebut.

Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi yang penandatanganannya dimulai oleh Ketua Aliansi, Habib Kholilullah al-Habsyi dan diikuti oleh seratusan ulama yang hadir. Petisi akan diteruskan untuk ditandatangani oleh para ulama yang lain di seluruh tanah air dan kemudian diserahkan ke DPR RI.

Sebelum pembacaan dan penandatanganan petisi, para ulama dan kiai mengadakan diskusi dengan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra, Mayjen Purn Adityawarman dan mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Baca Juga

Yusril sengaja diundang untuk menjelaskan perkembangan uji materi yang sudah dilayangkan ke Mahkamah Konstititusi. Yusril menerangkan bahwa sidang MK sudah berlangsung dua kali. Pada intinya para ulama juga memohon agar MK membatalkan Perppu tersebut karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa dan isinya bertentangan dengan UUD 45.

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra (kedua dari kanan) menjelaskan perkembangan Uji Materi Perppu Ormas yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam acara penandatanganan penolakan Perppu tersebut dan Temu Tokoh Aliansi Ormas Islam se-Jabodetabek, Selasa (22/8/2017), di Hotel Harris, Jakarta Selatan

Seperti diketahui, Yusril, yang juga advokat dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mendapat kepercayaan dari ormas-ormas Islam dan para ulama untuk berjuang, baik melalui saluran hukum maupun politik untuk membatalkan Perppu yang dinilai mengancam keberadaan ormas-ormas Islam tersebut. (*)

Baca Juga