Ikuti Sidang Perppu Ormas, Forum Advokat Pengawal Pancasila Yakin MK Akan Tolak Gugatan Pemohon

I Wayan Sudirta. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Forum Adokat Pengawal Pancasila (FAPP) yakin gugatan pemohon beberapa ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut dibatalkannya Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017, akan ditolak hakim.

“Saya yakin ini (permohonan) akan ditolak,” kata anggota FAPP I Wayan Sudirta saat hendak mengikuti sidang di MK, Rabu (30/8/2017).

Kendati banyak pihak yang mengatakan dikeluarkannya Perppu tersebut cacat prosedur lantaran tidak ada hal ihwal kegentingan yang terjadi dan memaksa diumumkan sebelumnya, I Wayan justru menganggap sah dan sesuai prosedur.

“Kewenangannya jelas. Ini kewenangan presiden,” ucap I Wayan.

Terkait hal ihwal kegentingan, I Wayan menganggap hal itu telah terjadi. Merujuk kepada sebuah penelitian Wahid Institute, I wayan mengatakan bahwa sekitar 11 juta masyarakat Indonesia telah terpengaruh untuk mengikuti ideologi di luar pancasila dan NKRI.

Baca Juga

Bahkan Advokat yang pernah menjadi tim pengacara Ahok itu menganggap dikeluarkannya Perppu No 2 tahun 2017 oleh pemerintahan Joko Widodo itu, adalah terlambat.

“Apa ini bukan keadaan mendesak? Kalau menurut saya terlambat pemerintah, karena gerakan mengganti pancasila di awal tahun 1980-an, persisnya tahun 1983. Jika saja pemerintah terdahulu sigap, tegas, mungkin tidak sampai belasan juta orang mengikuti paham ini,” kata dia.

Selain itu, I Wayan juga merasa terancam profesinya jika suatu saat ideology yang dilarang pemerintah akan mengganti dasar negara.

“Advokat juga merasa profesinya akan terancam kalau dasar negara diganti. Misalnya diganti dengan kekuasaan tertentu, berada di satu tangan. Penegakan hukum di satu tangan berarti,” ujarnya. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga