Sidang Gugatan Perppu Ormas di MK: Mendagri Putar Video HTI, Yusril Protes Keras

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dalam sidang perdana pengujian Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/8/2017), pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo memutar video Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tahun 2013.

Tidak dijelaskan oleh Cahyo maksud dari pemutaran video tersebut. Cahyo memutar video sebelum dia memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. Namun Audiens menangkap Cahyo ingin menunjukkan alasan dari dikeluarkannya Perppu, salah satunya karena HTI dianggap membahayakan ideologi bangsa.

Hal ini sontak membuat Kuasa Hukum penggugat, Prof Yusril Ihza Mahendra, protes keras! Ia mepertanyakan apa relevansi antara video dengan dikeluarkannya Perppu. Apalagi, kata Yusril, video tersebut terjadi pada tahun 2013, yakni pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kalau Pak Yudhoyono tidak puas kan sudah dibubarkan HTI waktu tahun 2013. Tapi kok aneh video 2013 dikatakan adalah bagian keterangan dari dikeluarkannya Perppu. Perppunya kan dikeluarkan 2107,” tegas Yusril.

Baca Juga

Mantan Menkumham ini menganggap hal demikian tidak pantas dilakukan oleh pemerintah. Sepatutnya, kata dia, pemerintah tidak memutarkan video lantaran sidang yang tengah dilakukan adalah pengujian undang-undang, bukan sidang pidana atau tata usaha negara.

“Saya menganggap ada sesuatu yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pemerintah dalam sidang seperti ini. Kalau pemerintah ingin mengajukan bukti, nanti, ada saatnya,” ujar Yusril.

Selain itu, Yusril juga menilai materi yang disampaikan Mendagri Cahyo tidak menjawab pengujian formil yang diajukan pihak penggugat Perppu Ormas itu. Yusril yang mendalilkan bahwa pemerintah dalam menerbitkan Perppu tidak memenuhi ketentuan pasal 22 dari UUD dalam hal ihwal kegentingan memaksa, tidak terjawab jelas dalam sidang.

“Apalagi hal ihwal kegentingan memaksa dikaitkan dengan kegiatan HTI tahun 2013. Apanya yang memaksa? Seharusnya yang memaksa Pak SBY. Dari tahun 2013 sampai sekarang HTI tidak pernah dipanggil, tidak pernah dimintai keterangan. Tiba-tiba dibubarkan begini saja,” ungkap mantan Mensesneg ini. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga