Untuk Lindungi Masyarakat, Keberadaan UU Larangan Minuman Beralkohol Sangat Mendesak

Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR, Arwani Thomafi, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Pengurus MUI Pusat, Kamis (24/8/2017), di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan, tidak sedikit tindak kejahatan seperti aksi pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan yang dilakukan seseorang akibat pengaruh negatif menuman beralkohol.

“RUU ini diusulkan karena minuman beralkohol semakin menjadi tren di Indonesia. Dari sisi kesehatan jelas sekali minuman beralkohol merusak dan mengganggu kesehatan. Terlebih lagi tindakan kriminal kejahatan-kejahatan yang dilakukan itu banyak dimulai dari meminum alkohol,” kata Arwani kepada Salam-Online usai melakukan pertemuan tertutup bersama pengurus MUI Pusat, di Jakarta, Kamis (24/8).

Semua itu, ujar Arwani, berujung pada adanya korban akibat meminum minuman keras. Dengan adanya UU ini akan dapat meminimalisir pengaruh negatif selain minuman keras tidak menjadi tren di Indonesia.

“Negara perlu hadir melindungi hak-hak warga negaranya, terutama mayoritas umat Islam. Kami akan terus berkomitmen membahas ini dan harus tuntas,” ungkap Arwani.

Baca Juga

Menurutnya, keberadaan undang-undang Larangan Minol sangat penting dan mendesak. Bahkan, beberapa daerah merasa sangat membutuhkan keberadaan UU Larangan Minol sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif miras tersebut.

“Selama ini hanya Perpres atau Permen yang dijadikan pijakan hukum untuk menindak dan menertibkan penyalahgunaan Minol, tapi tidak efektif mencegah peredaran dan penyalahgunaan Minol,” jelasnya.

Ke depan, kata politisi PPP itu, perlu segera dilakukan penguatan dalam konteks pengawasan yang disertai proses penegakan hukum yang jelas, sehingga kehadiran UU Larangan Minol ini efektif melindungi masyarakat dari pengaruh negatif.

“Jadi, perlu ada penguatan, pengawasan dan penegakan hukum yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsinya sehingga bekerja secara efektif,” harapnya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga