Amnesty: Jika di Ponpes Ibnu Mas’ud Ada yang Terkait ‘Terorisme’, bukan Bubarkan Pesantrennya

Konferensi Pers Amnesty International Indonesia (AII), Kamis (14/9), terkait upaya pembubaran Ponpes Tahfidz Qur’an Ibnu Mas’ud, Bogor, Jawa Barat. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ratusan anak santri Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Ibnu Mas’ud Bogor terancam kehilangan pondoknya jika ponpes ini jadi dibubarkan pada 17 September 2017 mendatang.

Pesantren Ibnu Mas’ud adalah Ponpes Tahfidz Qur’an yang banyak memfasilitasi anak tidak mampu dan terpinggirkan, namun dituding sebagai “sarang teroris” dan mengajarkan “ideologi terorisme”.

Merespons hal tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid, menegaskan bahwa upaya paksa pembubaran Ponpes Ibnu Mas’ud di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu tak akan menyelesaikan masalah.

“Pembubaran tidak akan menyelesaikan masalah, itu hanya akan menimbulkan trauma yang mendalam kepada anak-anak yang menjadi peserta didik,” ujar Usman Hamid dalam konferensi pers di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Baca Juga

Menurutnya, jika ada orang-orang di Pesantren Ibnu Mas’ud diduga terkait dengan kegiatan terorisme, maka tindakan yang tepat adalah memprosesnya secara hukum, bukan membubarkan pesantren secara paksa.

“Ini dunia pendidikan, dunia belajar, yang seharusnya didukung banyak pihak, banyak anak-anak yang tidak mendapat pendidikan yang memadai justru ditampung pesantren Ibnu Mas’ud,” terangnya.

Ia menambahkan, jika ada tuduhan bahwa katakanlah salah satu orangtua santri dipandang sebagai simpatisan ISIS, maka anak tersebut tidak dapat dikaitkan sebagai “teroris”.

“Sesuatu yang dituduhkan secara sembrono tanpa proses hukum akan dianggap melakukan pelanggaran HAM,” kata Usman. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga