Belum Tetapkan Tersangkanya, Polisi Periksa Saksi Kasus Viktor Nasdem

Viktor Bungtilu Laiskodat

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Masih ingat Viktor Bungtilu Laiskodat, Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR yang dilaporkan ke polisi karena dugaan menebar ujaran kebencian terhadap umat Islam dan empat parpol?

Hari ini, Selasa (26/9/2017), kasusnya kembali ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim kembali memeriksa saksi berikutnya untuk kasus politisi Partai Nasdem itu. Saksi didatangkan untuk melengkapi laporan Politisi Partai Gerindra, Iwan Sumule, terhadap Viktor.

Saksi tersebut adalah Wayan Bambang, seorang wiraswasta asal palembang yang mengaku diminta oleh pihak Iwan sumule untuk bersaksi dalam kasus Viktor. Bambang dimintai kesaksiannya karena mengaku mengetahui dan pernah menerima video tersebut.

Saksi Wayan Bambang (kiri) di Bareksrim Polri. (Foto: MNM/Salam-Online)

“Bahwa saya diminta untuk menjadi saksi karena sudah menjadi viral, ya saya akan sampaikan,” ujar Bambang di Bareskrim Polri, Komplek Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).

Terkait kesaksiannya, Bambang mengungkapkan bahwa dalam video Viktor yang telah beredar luas itu akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat jika tidak ditindaklanjuti. Dia mengatakan jangan sampai kasus Viktor menimbulkan masalah seperti halnya kasus Ahok.

“Jangan sampai menimbulkan kasus yang sama seperti kasus Ahok kemaren,” ujar Bambang.

Dia mengingatkan, pernyataan Viktor sangat berbahaya karena telah memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Islam, Khilafah, dan juga partai politik tertentu. Bahkan, menurut Bambang, Viktor telah mengajak orang untuk membunuh.

“Ini sangat berbahaya, mengajak orang membunuh sebelum dibunuh,” ungkapnya.

Wayan Bambang adalah saksi kedua yang didatangkan untuk pelapor Iwan Sumule. Bambang mengaku tidak terlibat partai politik mana pun dan hanya masyarakat biasa.

Sebelumnya polisi memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional, Surya Imam Wahyudi, sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Surya berlangsung pada Rabu (13/9/2017) lalu, di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Baca Juga

Selama pemeriksaan berlangsung, Surya didampingi Ketua DPW BM PAN Papua Barat, Thomas Warijo. Kepada polisi, Surya menegaskan bahwa pidato Viktor Laiskodat pada 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur mengandung ujaran kebencian.

Sementara Viktor sendiri sampai saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Viktor dilaporkan oleh Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat ke Bareskrim Polri karena menyebut empat parpol itu sebagai pendukung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang anti Pancasila dan ingin mengganti NKRI dengan Khilafah.

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule. (Foto: Net)

Laporan itu mengacu pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.

Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule sekaligus dari tim Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, melaporkan Viktor terkait ujaran kebencian, provokasi, fitnah dan menyampaikan berita bohong.

Sebelumnya, pidato politik Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut Partai Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN mendukung kelompok yang ingin membuat Indonesia menjadi negara berbentuk khilafah.

Viktor mengatakan partai-partai pendukung khilafah ada juga di NTT. Keempat partai itu, kata Viktor, mendukung ekstremisme tumbuh di NTT.

Dia juga menyatakan, pada situasi nasional, keempat partai tersebut mendukung kaum intoleran. Viktor menuduh di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus shalat.

Pernyataan Viktor ini terungkap dalam pidatonya di Kupang, NTT, yang videonya tersebar di media sosial (medsos). (MNM/Salam-Online)

Baca Juga