Diterima Pimpinan DPR, Delegasi Aksi 299 Akan Serahkan ‘Petisi 1.000 Ormas’

Delegasi Aksi 299 diterima pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Perppu Ormas dan perlawanan terhadap kebangkitan PKI, Jumat (29/9) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pimpinan DPR yang diwakili Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon menerima perwakilan peserta Aksi 299 di Ruang Pertemuan Pimpinan DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9).

Selain Agus dan Fadli, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria (Gerindra), serta Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf (PKS) dan anggota Komisi III (PKS) Nasir Djamil, turut menyerap aspirasi dan berdialog dengan delegasi massa Aksi 299 itu.

Delegasi Aksi 299 dalam pertemuan itu diwakili Ketua Presidium Aksi 212 Slamet Ma’arif, Sekjen Presidium Aksi 212 Aminuddin, mantan Mendagri Letjen (Purn) Syarwan Hamid, dan sejumlah ulama dari berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan peserta Aksi 299 menyampaikan penolakan terhadap diterbitkannya Perppu Ormas.

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma’arif mengungkapkan delegasi akan menyerahkan ‘Petisi Seribu Ormas’ untuk menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 itu.

“Kami insya Allah akan menyerahkan Petisi 1.000 Ormas yang menolak adanya Perppu Ormas,” ujarnya di ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (29/9).

Sementara Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menegaskan sangat setuju jika bangsa Indonesia benar-benar mewaspadai bahaya laten komunis dan kebangkitan PKI.

Baca Juga

“Ajaran komunis sangat bertentangan dengan konstitusi dan  TAP MPRS yang sampai saat ini tetap berlaku dan tidak dicabut,” tuturnya.

Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon, memperjelas bahwa Perppu Ormas akan digodok oleh Komisi II. Sejauh ini, kata Fadli, dia belum mengetahui siapa saja di DPR yang menerima dan menolak Perppu Ormas itu.

“Di DPR saya sendiri termasuk yang ikut menolak Perppu ini sejak awal sebagai bagian dari demokrasi. Perppu tersebut tidak sesuai dengan amanat UUD 1945,” tegas Fadli.

Terkait Komunisme, menurutnya, sudah ada Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 yang secara jelas menolak bangkitnya ajaran dan ideologi tersebut.

“TAP MPRS sudah final, tidak mungkin dicabut, sehingga patut diwaspadai jika ada usaha untuk mmbangkitkan komunisme. Kewaspadaan terhadap komunisme sejalan dengan UU,” terangnya.

Massa peserta Aksi 299 diterima perwakilan DPR sekitar pukul 14.40 WIB. Sebelumnya, sejak pukul 13.00 WIB massa Aksi 299 berunjuk rasa menuntut penghapusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Selain itu massa juga menyatakan perlawanannya jika PKI kembali bangkit. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga