Kejahatan Kemanusiaan di Myanmar, Advokat Muslim: Seret Suu Kyi ke Mahkamah Pidana Internasional

Pemimpin dan penasihat negara Myanmar Aung San Suu Kyi (kanan) dan etnis Muslim Rohingya yang diseret dan disiksa aparat keamanan Myanmar

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Aliansi Advokat Muslim, Abdullah Alkatiri mengatakan pembantaian dan pengusiran warga Rohingya oleh penguasa militer Myanmar dan pemerintahnya sudah dikategorikan ke dalam kejahatan kemanusiaan.

“Kasus ini wajib dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Kasus pembantaian warga Rohingya sudah terjadi sejak lama dan masih berlangsung hingga saat ini. Jika seluruh masyarakat dunia memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan maka seluruh negara harus bersatu menekan pemerintah Myanmar menghentikan pembantaian dan pengusiran terhadap warga Rohingya,” kata Abdullah kepada Salam-Online, Senin (4/9).

Negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ujar Abdullah, jangan hanya berani menekan kasus-kasus yang berkaitan dengan senjata nuklir saja. Genosida di Myanmar ini sudah jadi bukti nyata kejahatan kemanusiaan terparah di wilayah Asia.

“Negara-negara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia maka wajib menjadi garda terdepan menolong warga Rohingya, karena nilai kemanusiaan lebih tinggi harganya dari apapun di dunia ini,” tegasnya.

Jika rasa kemanusiaan sudah hilang dalam suatu negara, paparnya, maka negara tersebut tidak lebih dari segerombolan serigala kelaparan yang rela membunuh manusia lain.

Baca Juga

Abdullah, mengategorikan kejahatan kemanusiaan oleh Pemerintahan Myanmar sebagai kejahatan terkeji sejajar dengan penjajah “Israel” yang telah membantai warga Palestina. Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, menurutnya, harus diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC), karena dia dengan sengaja membiarkan pembantaian warga Rohingnya.

“Sudah ribuan anak-anak kecil yang dibantai dengan cara yang keji, ada yang dipotong organ tubuhnya, dilindas jari tangannya dengan motor, anak-anak kecil dibakar hidup-hidup, para wanitanya pun dibantai dengan cara yang lebih kaji lagi,” sesalnya.

Menurut kuasa hukum GNPF ini, kejahatan kemanusiaan di Myanmar harus disikapi dengan serius oleh seluruh negara dan PBB, khususnya negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma (Pengadilan Kejahatan Internasional).

“Kami dari Aliansi Advokat Muslim NKRI akan selalu aktif menyerukan kepada negara-negara tersebut untuk menyeret Aung San Suu Kyi ke Mahkamah Pidana Internasional. Langkah kami ini merupakan wujud pelaksanaan dari semangat Pembukaan UUD 1945 bahwa ‘Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’,” tegas Abdullah. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga