Langgar HAM Berat, Pemerintah Myanmar Sudah Penuhi Syarat Diseret ke Mahkamah Internasional

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Busyro Muqoddas menilai pemerintah Myanmar dan para tokoh pelanggar HAM berat di negara itu sudah memenuhi syarat untuk diseret ke Mahkamah Pidana International terkait dengan tindakan kekerasan dan pembersihan etnis yang mereka lakukan terhadap Muslim Rohingya yang hingga kini masih berlangsung di negara bagian Rakhine.

“Pelanggaran tersebut sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke Mahkamah Pidana International. Pelanggaran itu masif, sistemik dan bisa berdampak luas,” terangnya kepada Salam-Online, usai menghadiri diskusi bertema ‘Menakar Tuah Akhir Pansus Angket KPK’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (28/9).

Prof Dr Busyro Muqoddas

Mantan Wakil Ketua KPK ini menyatakan pemerintah Myanmar telah melakukan pelanggaran HAM berat, lantaran melakukan pembersihan etnis terhadap Muslim Rohingya dan mempersulit bantuan kemanusiaan yang akan masuk ke negara itu.

Baca Juga

“Pemerintah Myanmar melakukan pelanggaran HAM berat. Itu harus diajukan ke International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional),” ungkapnya.

Namun demikian, Busyro menekankan bahwa yang memiliki otoritas untuk mengajukan pelaporan adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Sebenarnya bisa organisasi HAM di dunia, tapi mestinya yang paling kompeten adalah PBB. PBB tidak boleh diam,” tegasnya. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga