JAKARTA (SALAM-ONLINE): Amnesty Internasional Indonesia menyayangkan sikap dan respons pemerintahan Jokowi-JK dalam kasus-kasus penuntasan pelanggaran HAM yang jalan di tempat.
Alih-alih merespons, kasus-kasus baru seperti kebebasan berekspresi, berkeyakinan dan beragama, bermunculan. Amnesty menyebut pemerintahan Jokowi justru menambah masalah baru dengan menerbitkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
Masalah baru yang muncul dari Perppu Ormas ini, menurut Amnesty, tidak hanya mempermudah pemerintah untuk membubarkan suatu organisasi massa tanpa proses peradilan, tetapi juga menyediakan pemidanaan.
“Solusi penyelesaian lewat Perppu Ormas ini sangat tidak tepat dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban HAM,” sesal Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam diskusi ‘Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi’ di kantor Amnesty International Indonesia (AII) HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Karenanya, Usman menyesalkan, tidak ada upaya serius dari pemerintahan Jokowi-JK untuk mewujudkan kehendak politik yang dicita-citakan. Bahkan ketika warisan kasus pelanggaran HAM belum bisa diselesaikan, kasus-kasus baru terus bermunculan dan seperti ada pembiaran.
“Waktu telah sempit, pemerintahan Jokowi hanya tinggal hitungan tahun, bagaimana cara penyelesaiannya,” ungkapnya.
Amnesty, ujar Usman, terus mendapatkan laporan kasus-kasus pelanggaran HAM. Pasal-pasal pemidanaan represif seperti pidana makar, penodaan agama dan pencemaran nama baik terus terjadi di bawah Pemerintahan Jokowi. (EZ/Salam-Online)