Didahului DPR, MK Lambat Ambil Keputusan tentang Perppu Ormas, Ini Sebabnya

Prof YusrilI Ihza Mahendra

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) lambat mengambil keputusan tentang Perppu Ormas karena banyak pihak yang mengajukan permohonan sendiri-sendiri.

Padahal, kata Yusril, sebenarnya cukup satu permohonan saja yang dikerjakan secara serius. Pemohonnya boleh banyak. Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua.

“Masalahnya terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri, sehingga sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut. Akhirnya didahului DPR, sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari,” ungkapnya kepada Salam-Online, Rabu (25/10/2017).

Yusril menerangkan, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Thaun 2017 tentang Ormas oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU), maka proses pengujian Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) praktis terhenti.

Baca Juga

“MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, Perppunya sudah menjadi UU,” ujar Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga advokat yang mengajukan pengujian Perppu nomor 2 Tahun 2017 ini menuturkan nasib Perppu memang tergantung kepada MK dan DPR. Mereka adu cepat.

“Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya membatalkan Perppu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi. Demikian juga sebaliknya. Kini DPR lebih dulu menyetujui Perppu disahkan menjadi UU, maka sidang MK yang kehilangan obyek pengujiannya,” terang Yusril.

Namun begitu, Yusril menjelaskan, para pihak yang mengajukan pengujian Perppu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perppu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perppu. Prosesnya mulai dari awal lagi seperti permohonan pengujian Perppu yang sudah dilakukan. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga