Fahri: UU Ormas Bisa Ancam Demokrasi dan Digunakan untuk Kepentingan Tertentu

Fahri Hamzah

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sangat menyayangkan disahkannya Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang. Ia menyebut UU itu bisa digunakan untuk kepentingan sepihak.

“Hati-hati (UU) itu bisa saja digunakan untuk kepentingan sepihak, bisa merugikan orang lain, bukan hanya sekarang, tapi yang akan datang juga,” kata Fahri kepada wartawan usai menghadiri rapat pleno ke-21 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim-MUI) Pusat yang membahas ‘Hilangnya Lanskap Budaya Islam di Daerah’ pada Rabu (25/10/2017) di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta.

“(UU) Ormas itu bisa mengancam demokrasi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Kalau misalkan saya jadi presiden, itu UU Ormas saya batalin karena bahaya,” ungkapnya.

Baca Juga

Undang-Undang Ormas, menurut Fahri, sangat rentan digunakan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan sepihak dan bisa merugikan orang lain.

“Kalau Pak Jokowi menganggap dirinya baik ya hati-hati, saya akan terus mengkritik UU tersebut, sehingga tidak ada yang akan dirugikan dari aturan tersebut,” terang Fahri. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga