Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sayangkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA usai memimpin rapat pleno ke-21 di Gedung MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat diserbu para wartawan. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof Dr HM Din Syamsuddin, MA menyayangkan disahkannya Perppu Ormas tersebut menjadi undang-undang. Namun, Din menegaskan, jika ada ormas yang ingin melakukan gugatan atas putusan tersebut, itu merupakan bagian dari hak mereka.

“Saya dari awal tetap menginginkan undang-undang ormas itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28,” kata Din kepada wartawan usai memimpin rapat pleno ke-21 Wantim MUI di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Perppu ormas, ungkap Din, sudah disahkan menjadi UU. Menurutnya, keadaan saat ini seperti nasi yang sudah menjadi bubur.

“Perppu sudah disahkan, sekarang ini ibarat nasi sudah menjadi bubur, mau bagaimana lagi. Akan tetapi jika ada ormas yang ingin menggugat hak mereka, silakan,” ujar mantan Ketua Umum MUI Pusat itu.

Baca Juga

Din mengatakan, dulu ketika dirinya masih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ormas yang dipimpinnya itu sering ke DPR mendiskusikan perihal UU Ormas.

“Waktu saya memimpin Muhammadiyah, saya sering sekali ke DPR. Bahkan Muhammadiyah melakukan judicial review pada UU itu di MK dulu,” jelas Din.

Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU digelar dalam rapat paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). (EZ/Salam-Online)

Baca Juga