JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sampai sekarang pernyataan Ketua Fraksi Nasdem di DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang dinilai menyebarkan Ujaran Kebencian terhadap Islam dan empat parpol (Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN), belum juga diproses secara hukum, meski yang bersangkutan sudah dilaporkan ke polisi oleh keempat parpol tersebut.
Menurut Anggota Komisi Hukum dan Peundang-undangan Mejelis Ulama Indonesia (Kumdang-MUI Pusat) Dr Abdul chair Ramadhan, SH, MH, Hak Imunitas sebagai anggota DPR tidak bisa diterapkan kepada yang bersangkutan.
“Gak ada itu Hak Imunitas. Hak Imunitas bukan kayak gitu,” kata Abdul Chair saat ditemui di bilangan Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/10/2017) malam.
Hak Imunitas, ujar Chair, tidak bisa diterapkan saat individu pejabat melakukan pelanggaran hukum dan tidak ada kaitannya dengan tugas dari institusi DPR.
Apa yang dilakukan Viktor, menurutnya, adalah inisiatif individu dan tidak ada kaitannya dengan tugas kerja DPR. Dengan demikian, kata dia, Viktor sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini gak perlu diklarifikasi, ini (harus) diproses,” tekannya.
Sebelumnya, pidato politik Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut Partai Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN mendukung kelompok yang ingin membuat Indonesia menjadi negara berbentuk khilafah.
Viktor mengatakan partai-partai pendukung khilafah ada juga di NTT. Keempat partai itu, kata Viktor, mendukung ekstremisme tumbuh di NTT.
Dia juga menyatakan, pada situasi nasional, keempat partai tersebut mendukung kaum intoleran. Viktor menuduh di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus shalat.
Pernyataan Viktor ini terungkap dalam pidatonya di Kupang, NTT, yang videonya tersebar di media sosial (medsos).
Keempat parpol yang jadi sasaran Ujaran Kebencian Viktor sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. (MNM/Salam-Online)