Marwan Batubara: Proyek Reklamasi Akan Tenggelamkan Sebagian Wilayah Jakarta
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melalui SK No.S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, telah mencabut moratorium proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017 lalu.
Sehubungan dengan SK pencabutan moratorium tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, ingin memastikan bahwa warga Jakarta dan Indonesia, kaum terdidik, dan terutama Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandi, bersikap tegas dan tegar, menolak reklamasi tersebut.
Marwan berharap proyek Reklamasi 17 Pulau Teluk Jakarta itu tak akan pernah dilanjutkan.
“Mengapa? Karena proyek tersebut justru akan menenggelamkan sebagian wilayah Jakarta, menghilangkan hak hidup dan mata pencaharian puluhan ribu nelayan, melanggar berbagai aturan, merusak lingkungan dan sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Marwan kepada Salam-Online, Senin (23/10).
Marwan menjelaskan bahwa proyek reklamasi akan menenggelamkan sebagian besar wilayah di Jakarta Utara. Menihilkan kehidupan para penduduk pesisir, merusak lingkungan hidup dan mendegradasi kawasan lindung.
“Jelas terungkap bahwa reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, justru akan menenggelamkan sebagian besar wilayah di Jakarta Utara, menihilkan kehidupan para penduduk pesisir, merusak lingkungan hidup, mendegradasi kawasan lindung dan menghilangkan berbagai biota laut,” terangnya.
Sebaliknya, ungkap Marwan, proyek tersebut akan lebih banyak memberi keuntungan bagi segelintir oknum-oknum pengembang dan penguasa yang lebih berorientasi pada kepentingan bisnis dan oligarki.
“Secara politik dan prinsip good-governance, para pengembang reklamasi tampaknya menjelma menjadi orang-orang yang sangat sakti di republik ini,
karena mereka dapat melaksanakan proyek lebih dulu tanpa izin dan justru mendapat perlindungan dari penguasa. Mengabaikan hukum secara vulgar dan mengendalikan para pejabat publik yang berwenang untuk menerbitkan izin-izin atau ‘mengamankan’ prosedur hukum yang harus ditempuh,” tandasnya. (EZ/Salam-Online)