PAN: Masyarakat Masih Bisa Gugat Undang-Undang Ormas ke MK

Saleh Partaonan Daulay. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE):  Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengesahan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang ormas menjadi UU pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/10/2017) bukan akhir perjuangan.

“Ormas dan masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan UU tersebut, masih dapat melakukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sana, semua tuntutan yangselama ini disuarakan dapat disampaikan dan diuji,” kata Saleh kepada Salam-Online saat ditemui di MUI Pusat usai menghadiri rapat pleno Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Rabu (25/10).

Saleh memandang, perjuangan DPR untuk menolak Perppu Ormas tersebut sudah sangat maksimal, namun disayangkan pada akhirnya Perppu tersebut tetap disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga

“Ini perjuangan untuk kita semua, untuk kami di DPR, perjuangan kami sudah maksimal dan kita tidak punya kewenangan untuk menggugat karena kita pihak yang termasuk membuat UU, kita serahkan kepada masyarakat,” ungkap Saleh.

Pembatalan UU tentang Ormas yang baru itu bagi Saleh masuk akal. Dia menyebut ada sejumlah kasus dimana UU yang telah disahkan, banyak klausulnya yang kemudian dibatalkan oleh MK.

“Sejak lahirnya Perppu Ormasi ini, kan sudah banyak kelompok masyarakat yang menolak. Setelah disahkan kemarin, tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara,” tutup Saleh. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga