JAKARTA (SALAM-ONLINE): Direkur Imparsial, Al-A’raf, berharap Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme juga memperhatikan pengaturan korban Aksi Terorisme maupun korban salah tangkap terduga “teroris”.
Menurut Al-A’raf, hak-hak korban dari tindakan terorisme saat ini belum terpenuhi negara. Begitu pun korban dari salah tangkap terduga teroris, hak pemulihan nama baik dan psikologi sosial keluarga belum dipulihkan oleh negara.
Korban pelanggran HAM yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap terduga teroris sendiri, menurut catatan Komnas HAM, setidaknya ada sebanyak 121 korban. Di antaranya adalah Siyono (Klaten) yang harus meregang nyawa sebelum diadili.
“Ini hak-hak korbannya perlu dipulihkan,” ujar Al-A’raf dalam diskusi bertema ‘Nasib RUU Terorisme?’ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh Pansus RUU tersebut, menurutnya terkait wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang tak perlu diberikan hak operasi lapangan. Hal itu pun diamini Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
“Saya pikir BNPT sebagai fungsi koordinasi, kemudian membuat strategi, lalu soal deradikalisasi,” ujar Nasir yang juga jadi pembicara dalam diskusi tersebut.
Kendati demikian, Al-A’raf sendiri berpendapat BNPT secara institusi perlu dinaikkan setara dengan kementerian. Status BNPT yang saat ini di bawah koordinasi Menkopolhukam, menurutnya, akan membuat sulit ruang geraknya.
“Sebagai sebuah badan tentu BNPT memiliki kelemahan dalam posisi. BNPT di bawah Menkopolhukam menjadi kesulitan untuk koordinasi dengan Kapolri, TNI atau BIN,” kata dia. (MNM/Salam-Online)