JAKARTA (SALAM-ONLINE): Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI, pada Selasa (17/10/2017) kembali memanggil pimpinan KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait temuan Pansus mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK.
Namun, seperti yang sudah-sudah, panggilan tersebut lagi-lagi tidak diindahkan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengirimkan surat ketidakbersediaan hadir dengan alasan masih menunggu putusan judicial riview dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Pansus Agun Gunandjar mengatakan pihaknya saat ini masih mempertimbangkan upaya pemanggilan paksa kepada KPK jika dalam panggilan selanjutnya masih mangkir.
“Saya pikir sampai hari ini Pansus belum menggunakan upaya paksa,” ujar Agun Gunandjar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).
Agun mengatakan jangan sampai nanti ada bentrokan antara Polri dengan KPK, lantaran Pansus meminta Polisi untuk memanggil paksa KPK. Pemanggilan (paksa) itu, menurutnya, sesuai dengan undang-undang.
“Jangan sampai ada benturan antara polisi dengan KPK,” harapnya. (MNM/Salam-Online)