RDPU dengan Komisi II, Organisasi Masyarakat Sepakat Tolak Perppu Ormas

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan perwakilan organisasi kemasyarakatan, Kamis (18/10/2017) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, terkait Perppu Ormas nomor 2 Tahun 2017. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Beberapa perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (19/10) di Gedung Nusantara Komplek DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam RDPU tersebut, Komisi II bersama dengan perwakilan ormas, membahas Perppu Ormas nomor 2 Tahun 2017. Beberapa ormas yang hadir di antaranya FPI, IKADI, Al-Wasliyah dan beberapa ormas lainnya, termasuk sejumlah anggota Ormas HTI yang telah dibubarkan oleh pemerintah lewat Perppu tersebut.

Perwakilan Ormas yang hadir sepakat satu suara untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017  tersebut. Mereka berharap DPR, dalam hal ini Komisi II, membatalkan Perppu yang dikeluarkan presiden itu, dan tak mengesahkannya sebagai Undang-Undang.

Selain itu, hadir juga perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perwakilan MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan DPR dalam memutuskan, dengan catatan, DPR harus berhati-hati.

Baca Juga

“Untuk memutuskan dengan kehati-hatian, penuh kearifan dan kebijaksanaan,” ujar Perwakilan MUI membacakan pernyataan sikap resmi MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin.

Selain itu, MUI melalui perwakilannya mengungkapkan harapannya terhadap DPR agar dalam memutuskan perkara, memerhatikan kepentingan umat beragama.

“Mengacu kepada kepentingan bangsa dan negara, aspirasi dan kepentingan umat beragama, serta berasaskan kepada hak asasi dan demokrasi,” ungkap Perwakilan MUI tersebut.

RDPU dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria yang juga politisi Partai Gerindra. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga