Upaya Pembunuhan terhadap Presiden Erdogan, 40 Mantan Perwira Dihukum Seumur Hidup

Seorang mantan tentara yang menjadi terdakwa pada kasus percobaan pembunuhan terhadap Presiden Erdogan dalam kudeta yang gagal Juli tahun lalu, dikawal, meninggalkan persidangan akhir di Mugla. (Foto: Osman Orsal/Reuters)

ANKARA (SALAM-ONLINE): Pengadilan Turki, Rabu (4/10), telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 40 orang yang terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan. Upaya pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel mewah dalam kudeta yang gagal tahun lalu.

“Sebanyak 40 orang diberi hukuman seumur hidup termasuk perwira senior, masing-masing pada persidangan di kota barat daya Mugla,” lansir Aljazeera, Kamis (5/10/2017).

Mugla berada di dekat resor mewah tempat Erdogan dan keluarganya lolos dari sebuah tim tentara nakal yang menyerbu hotelnya pada malam kudeta pada 15 Juli 2016.

Mugla berada di dekat resort tempat Erdogan dan keluarganya lolos dari sebuah upaya kudeta yang dilakukan para tentara, pada malam, 15 Juli 2016 lalu.

Salah seorang mantan Brigadir Jenderal Gokhan Sahin Sonmezates termasuk dalam daftar yang divonis seumur hidup. Mantan komandan elite Zekeriya Kuzu, ditemukan bersembunyi di sebuah gua empat hari setelah kudeta yang gagal dilakukan, juga mendapat hukuman seumur hidup. Sembilan terdakwa lainnya masing-masing menerima hukuman yang sama.

Baca Juga

Tokoh penting lain dalam persidangan tersebut, bekas pembantu militer Erdogan, Ali Yazici, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Hanya satu tersangka, yang berjumlah 47 orang, mantan letnan kolonel Huseyin Yilmaz, yang dibebaskan.

Persidangan para terdakwa itu dimulai sejak 20 Februari lalu. Salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup yakni mantan Brigadir Jenderal Gokhan Sahin Sonmezates. Dia dituduh memimpin rencana pembunuhan tersebut.

Kudeta yang terjadi pada Juli 2016 itu menewaskan 249 orang. Pemerintah Turki menuding upaya itu didalangi Fethullah Gulen, namun Gulen yang tinggal di Amerika itu membantah keras tudingan tersebut. (EZ/Salam-Online)

Sumber: Aljazeera

Baca Juga