ACTA: Undang-Undang Ormas Cacat Secara Formil

Habiburokhman

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kritik atas disahkannya Perppu Ormas nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang masih mewarnai pemberitaan. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali menegaskan cacatnya UU ini karena lahir tanpa terpenuhinya kegentingan yang memaksa sebagaimana disyaratkan konstitusi.

“Persoalan UU Ormas bukan soal pasal per pasal saja tapi keberadaannya secara keseluruhan. UU tersebut jelas cacat secara formil karena lahir tanpa terpenuhinya keadaan genting dan memaksa sebagaimana disyaratkan konstitusi,” kata Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman kepada Salam-Online, Rabu (1/11/2017).

Habiburokhman menyatakan, pihaknya menghargai mereka yang mau merevisi UU Ormas tersebut, mungkin maksudnya untuk meminimalisir daya rusak UU itu.

“Namun bagi kami ini persoalan pelanggaran konstitusi sehingga kami siap fight untuk membatalkan UU tersebut secara keseluruhan. Begitu UU tersebut diberi nomor maka kami akan mendaftar uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Baca Juga

Ketua bidang Hukum dan advokasi DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, secara substansi permohonan yang diajukan akan memuat argumentasi yang sama. Hanya saja pihaknya meminta agar UU tersebut dibatalkan MK.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tersebut menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (24/10) lalu.

Tiga fraksi, yaitu fraksi Gerindra, PKS dan PAN menolak disahkannya Perppu Ormas tersebut menjadi UU. Sementara tujuh fraksi lainnya (PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PPP dan PKB) menerima. Namun tiga fraksi (Demokrat, PPP dan PKB) menerima dengan catatan UU tersebut direvisi.  (EZ/Salam-Online)

Baca Juga