BANDUNG (SALAM-ONLINE): Persidangan putusan akhir kasus pelanggaran UU ITE yang didakwakan ke Buni Yani sudah berlangsung selama lebih dari tiga jam, dimulai pada pukul 09.00 pagi. Sekitar pukul 12 kurang, hakim menskors sidang untuk break istirahat, shalat, makan (ishoma).
Usai menjalani sesi pertama sidang, Buni langsung menghampiri dan menyalami tokoh reformasi Amien Rais yang hadir untuk memberi dukungan moril terhadapnya.
Menurut Amien, seharusnya publik berterimakasih kepada Buni Yani. Karena, melalui video unggahannya itu, publik jadi mengetahui ujaran mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang terbukti mengandung unsur penistaan agama.
“Menurut persepsi saya sebagai orang awam, kita justru berterimakasih kepada Buni Yani. Karena terbukti jika Ahok tidak dihentikan akan memecah belah umat beragama makin parah lagi. Untung ada Buni Yani mengingatkan secara dini bahwa Ahok itu punya potensi memecah belah umat beragama,” ungkap Amien saat menghadiri sidang Buni Yani, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jl Seram, Bandung, Selasa (14/11/2017).
Amien juga menilai, karena pelaku pidato penistaan agama pada video yang telah diunggahnya itu telah terbukti bersalah, maka konsekuensinya Buni Yani tidak bersalah dan harus dibebaskan.
“Kalau (pendapat) saya sebaiknya dibebaskan. Kalau belum (bebas) naik banding,” ujar Amien.
Pukul 13.00, sidang kembali dibuka hakim dengan melanjutkan pembacaan fakta persidangan. Sementara massa pendukung Buni Yani masih bersiaga di dalam dan luar persidangan. (al-Fath/Salam-Online)