Dinilai Hina Habib Rizieq, Akun Facebook Azriel Akmal Dipolisikan

Habib Rizieq Syihab

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tuduhan atas konten pornografi dan ujaran kebencian yang diarahkan kepada Habib Muhammad Rizieq Syihab kian masif tersebar di jagat media sosial.

Kali ini, dunia maya kembali diramaikan dengan konten pornografi yang telah menghina Habib Rizieq. Salah seorang jamaah pengajiaan Habib Rizieq bernama Ratih Puspa Susanti, melaporkan akun Facebook atas nama Azriel Akmal Wirata karena dinilai menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Ada lima postingan berupa gambar dan tulisan yang dinilai menghina Habib Rizieq. Saya melihat akun Azriel menghina guru saya Habib Rizieq dengan foto-foto penghinaan,” tutur Ratih kepada awak media usai melaporkan akun tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).

Ratih (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. (Foto: EZ)

Ketika sedang membuka Facebook, ungkap Ratih, pihaknya menemukan sebuah postingan penghinaan terhadap Habib Rizieq dengan gambar yang diedit dengan foto wanita.

“Sangat keterlaluan sekali penghinaan kepada guru saya, guru saya dengan gambar sosok penyanyi badan perempuan, tapi wajahnya diganti. Lantas gambar tersebut ditulis ‘Akulah Arjuna yang mencari Firza’,” jelas Ratih dengan nada kecewa.

Baca Juga

Ratih datang ke Bareskrim Mabes Polri bersama Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Damai Hari Lubis. Damai mengatakan akan mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses penghinaan terhadap para ulama.

“Kami minta pihak kepolisian tegas menangkap akun yang melakukan penghinaan ini. Ada 100 lebih postingan yang menghina Habib Rizieq, polisi sudah mendapatkan cukup bukti,” terang Damai.

Damai Hari Lubis dan surat laporan ke Bareskrim Polri. (Foto: EZ/Salam-Online)

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/1241/XI/2017/Bareskrim 21 November 2017.

Akun atas nama Azriel itu diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan dan/atau penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 158 KUHP. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga