Janggal, Buni Yani Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Vonis Hakim tak Berdasarkan Fakta Persidangan

Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan ada kejanggalan terkait pemotongan video, selain vonis yang mengenyampingkan fakta persidangan. (Foto: al-Fath/Salam-Online)

BANDUNG (SALAM-ONLINE): Setelah lebih dari lima jam menunggu pembacaan fakta persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung akhirnya memutuskan Buni Yani dinyatakan bersalah atas dakwaan pelanggaran UU ITE.

Ada pula bukti yang memberatkannya atas putusan ini terkait tuduhan pemotongan dan penghapusan video utuh pidato mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun lalu.

“Menyatakan saudara Buni Yani telah terbukti secara bersalah dan meyakinkan melawan hukum, mengubah, dan menghilangkan dokumen elektronik milik orang lain,” ucap hakim M Sapto saat membacakan putusan majelis hakim, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (11/14/2017).

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Buni Yani berupa penjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Buni Yani melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, karena tidak disebutkannya perintah penahanan oleh hakim, maka kuasa hukum Buni Yani memastikan tidak adanya penahanan atas kliennya itu.

“Kami mengajukan banding. Karena tadi ribut saya tidak mendengar apapun perintah soal eksekusi (penahanan),” tegas ketua tim penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Menanggapi konfirmasi dari tim kuasa hukum, hakim mengiyakan tidak adanya perintah penahanan atas Buni Yani.

Baca Juga

Di luar ruang sidang, massa yang telah berunjuk rasa sejak awal persidangan menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Baik Buni Yani maupun kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, menyempatkan berorasi dari atas mobil komando.

“Semua fakta persidangan yang meringankan saya tidak digunakan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim,” ungkap Buni Yani.

Aldwin Rahadian menyampaikan bahwa persidangan yang digelar pada hari ini dengan agenda pembacaan fakta persidangan yang berujung pada putusan akhir, lebih banyak memperdengarkan kesaksian para ahli yang memberatkan hukuman terhadap kliennya itu.

“Tadi vonis hakim, yang tanpa berdasarkan fakta dan mengenyampingkan fakta persidangan itu, yang mengenyampingkan (pandangan) para ahli-ahli, ada Prof Yusril, ada Dr Muzakir yang ahli pidana, tidak didengar sama sekali. Gak tau, yang diperdengarkan (dalam pembacaan fakta persidangan) siapa? Yang diperdengarkan katanya ahli pidana yang S3-nya ahli arbitrase, ahli perdata. Gila apa gila?” ujar Aldwin dalam orasinya.

Selain itu, dalam tuntutan jaksa, Aldwin juga melihat kejanggalan mengenai adanya pemotongan video yang dijadikan sebagai perkara yang memberatkan Buni Yani.

“Dari awal, selama satu tahun kami mengawal kasus ini, tidak ada fakta-fakta satu pun yang menjelaskan siapa yang memotong video itu. Ini jelas bentuk kriminalisasi dan ini kita akan lawan,” tegas Aldwin. (al-Fath/Salam-Online)

Baca Juga