UU Ormas Cacat, Imparsial Susun Naskah Akademik untuk DPR sebagai Bahan Revisi  

Diskusi Publik ‘Urgensi Revisi UU Ormas’ yang digelar Imparsial, Senin (20/11/2017) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Lembaga Hak Asasi Manusia, Imparsial, berencana mengirimkan naskah akademik ke DPR sebagai bahan pertimbangan lembaga legislatif itu untuk merivisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 yang telah disahkan DPR pada 24 Oktober 2017 lalu menjadi undang-undang.

Imparsial memiliki beberapa catatan terkait cacatnya Perppu Ormas yang belum lama ini disahkan DPR menjadi UU itu sehingga memerlukan banyak revisi. Salah satunya adalah hak pembubaran. Hak pembubaran tidak dapat dilakukan pemerintah, namun oleh pengadilan.

“Kita meminta pembubaran tidak oleh pemerintah tapi dengan pengadilan,” kata Direktur Eksekutif Imparsial, Al A’raf, dalam diskusi publik bertajuk ‘Urgensi Revisi UU Ormas’ yang digelar Imparsial di kawasan  Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).

Al A’raf juga melihat bahwa sanksi pidana dalam Perppu tak perlu. Menurutnya, proses persuasif justru harus dikedepankan dalam menghadapi ormas yang hendak dibubarkan.

“Proses persuasif itu harus dikedepankan dulu. Jadi pendekatan dalam Undang-Undang Ormas nomor17 tahun 2013 itu ingin membubarkan ada langkah dan level persuasif sampai level pembubaran,” ungkap Al A’raf.

Baca Juga

Selain itu, ujarnya, alasan-alasan pembubaran juga perlu diperbaiki. Karena, sebagian pasal masih multi tafsir.

“Karena sebagian (pasal) masih multi tafsir dan karet. Nah ini yang akan kita rumuskan mana saja yang perlu diperbaiki,” kata dia.

Namun bagi Imparsial tidak cukup hanya berhenti di situ, revisi Perppu Ormas, menurut Al A’raf, perlu dilakukan dari berbagai aspek seperti perbaikan redaksi, pasal-pasal yang bertentangan, dan sebagainya.

“Itu secara sementara, nanti kita rumuskan dalam naskah akademik dan kita serahkan ke DPR,” terangnya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga