Sebelum Diputuskan, Wantim MUI: Ada Apa MK Bahas Aliran Kepercayaan Diam-diam?

Dewan Pertimbangan MUI gelar Rapat Pleno ke-22, Rabu (22/11/2017) untuk membahas masalah-masalah kebangsaan terkait keputusan MK tentang pencantuman Aliran Kepercayaan dalam kolom agama KTP dan KK. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI menyesalkan Mahkamah Konstitusi (MK) membahas Penghayat Aliran Kepercayaan secara diam-diam, tanpa melibatkan elemen-elemen terkait, kemudian memutuskan aliran yang bukan agama ini untuk dicantumkan dalam kolom agama KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada 7 November 2017 lalu.

Ketua Wantim MUI Prof Dr HM Syamsuddin mempertanyakan hal ini dalam Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI yang ke-22 di kantor MUI Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017). Mantan Ketua Umum MUI ini juga melihat ada gelagat mencurigakan yang dilakukan oleh MK.

“Ada apa sebenarnya, dibahas secara diam-diam putusan tersebut, ini saya kira mengganggu ketenangan dan keseimbangan nasional,” tegas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Penghayat Aliran Kepercayaan.

Rapat pleno dengan tema ‘Masalah-masalah Strategis Keumatan/Kebangsaan’ yang dipimpin langsung oleh Ketua Wantim MUI Prof Dr Din Syamsuddin itu dihadiri oleh Wakil Sekretaris Wantim Ustadz Bachtiar Nasir, Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (Bakomubin ) Ali Mukhtar Ngabalin, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Mohammad Siddik, Pimpinan Pondok Pesantren Gontor KH Hasan Abdullah Sahal, serta anggota Dewan Pertimbangan lainnya.

Baca Juga

“Kali ini, umat Islam kembali diganggu keharmonisannya. Keputusan yang dikeluarkan oleh MK terkait Penghayat Kepercayaan sangat mengganggu umat Islam dan hal itu mengabaikan kesepakatan nasional sejak tahun 1978 yang menyatakan Aliran Kepercayaan bukanlah agama,” ungkap Din.

Sementara itu Ketua Umum Bakomubin Ali Mukhtar Ngabalin mempertanyakan sikap MK yang tidak mendatangkan tujuh elemen dalam putusannya.

“Anggota legislatif representasi ulama, ahli bahasa, dan kementerian agama mengapa tidak diundang? Keputusan yang dikeluarkan oleh MK ini sangat mencederai umat Islam,” katanya dengan nada geram.

Untuk diketahui, hasil rapat pleno ini akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat MUI yang akan mengeluarkan pandangan dan sikap serta melakukan langkah-langkah kongkret dan persuasif agar keputusan MK tersebut tidak membawa dampak luas dan negatif dalam kehidupan bangsa, khususnya umat Islam. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga