Soal ‘Kepercayaan’ Masuk Kolom Agama, DDII Ajak Ormas Islam Kirim Surat Keberatan ke Presiden

Ketum DDII Drs Mohammad Siddik, MA saat menghadiri Rapat Pleno ke-22 Wantim MUI, Rabu (22/11/2017) di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Drs Mohammad Siddik, MA mengajak seluruh ormas Islam untuk mengirim surat keberatan kepada Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Kemendagri terkait keputusan MK tentang pencantuman Aliran Kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Mari seluruh organisasi mengirim surat menyatakan kekecewaan dan pernyataan sikap atas ketidaksetujuan pengesahan aliran kepercayaan (masuk dalam kolom agama KTP dan KK) yang diputuskan oleh MK,” kata Mohammad Siddik saat menghadiri Rapat Pleno ke-22 Dewan Pertimbangan MUI di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, pada Rabu (22/11/2017).

Dewan Dakwah menyesalkan MK yang sebelumnya tidak memberikan informasi kepada seluruh ormas Islam dan lembaga terkait dalam menghasilkan keputusan pencantuman kolom agama di KTP dan KK untuk Aliran Kepercayaan tersebut.

Baca Juga

“Kami menyesalkan putusan MK tersebut. MK terkesan menutup diri untuk tidak menginformasikan kepada masyarakat luas dan tidak mengundang aktor terkait seperti ormas Islam dan DPR,” ungkapnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Penghayat Kepercayaan sehingga boleh mengisi kepercayaannya pada kolom agama di KTP dan KK. Keputusan yang diketok pada 7 November 2017 lalu itu dikabulkan oleh 9 hakim konstitusi, dengan dalih, supaya para penganut Kepercayaan tidak mengalami diskriminasi.

Selain itu, 9 hakim konstitusi juga sepakat soal teknis penulisan di KTP tidak perlu diperinci. Sebagai contoh, jika ada warga menganut kepercayaan ‘A’, di KTP tak perlu ditulis ‘A’, namun cukup ditulis ‘Penghayat Kepercayaan’. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga