JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Tengku Zulkarnain meminta aparat penegak hukum untuk cepat menangani kasus dugaan penistaan dan ‘ujaran kebencian’ yang dilakukan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor B Laiskodat.
Sebab, menurutnya, jika lamban ditangani, maka kasus Viktor ini bisa menjadi ‘Ahok Jilid 2’. Ia juga menyatakan kasus ini merupakan sebuah preseden buruk bagi bangsa Indonesia selama 72 tahun berdiri.
“Ini sebuah preseden terburuk yang pernah terjadi di Indonesia selama 72 tahun. Kasus Viktor ini bisa menjadi Ahok jilid 2,” kata Tengku Zulkarnain kepada Salam-Online, saat ditemui di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (24/11/2017).
Oleh karenanya, ia meminta para penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak lamban dalam menangani kasus dugaan penistaan dan ‘ujaran kebencian’ yang dilakukan oleh salah seorang Ketua DPP Partai Nasdem ini.
“Kasus Viktor tidak boleh dihentikan. Kita minta aparat penegak hukum bertindak cepat mengurus kasus itu, jangan lamban,” pintanya.
Kasus Viktor Laiskodat, menurut Tengku, adalah sebuah tindak pidana. Pelecehan itu dia (Viktor) lakukan dengan sengaja.
“Itu adalah sebuah tindakan pidana, tidak bisa jika hanya ditangani lamban seperti ini,” ungkapnya.
Tengku tak setuju dengan pernyataan Politisi PDIP Puan Maharani yang meminta kepada seluruh partai politik untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Ia mengatakan tidak bisa kasus Viktor diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, ini adalah tindak pidana, kok kekeluargaan. Kalau nanti semua pelaku pidana di Indonesia diselesaikan dengan kekeluargaan, dihapus saja kitab hukum pidana, dibuang saja ke laut, selesaikan saja pakai hukum adat,” tegasnya. (EZ/Salam-Online)