Anggota DPD Bali Dilaporkan atas Dugaan Persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad

Advokat GNPF-Ulama, Ismar Syafruddin, SH, MA (tengah) usai melaporkan dugaan persekusi sejumlah oknum masyarakat di Bali terhadap Ustadz Abdul Somad ke Bareskrim Polri, Selasa (12/12/2017). (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Aksi dugaan persekusi yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali menuai kecaman dari berbagai kalangan dan berujung menjadi masalah hukum.

Sebanyak 7 orang dan 4 ormas yang diduga melakukan persekusi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2017).

Salah satu nama yang dilaporkan adalah seorang anggota DPD RI Dapil Denpasar Bali, I Gusti NGR Arya Wedakarna. Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Ulama, Ismar Syafruddin, SH, MA mengungkapkan, tindakan Arya menyebabkan kebencian tersebar di masyarakat melalui unggahan-unggahannya di media sosial.

“Ini yang disayangkan, harusnya sebagai anggota DPD dia tidak melakukan provokasi. Ini sangat bertentangan dengan pasal 82 UU ITE,” papar Ismar di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, usai melakukan pelaporan, Selasa (12/12).

I Gusti NGR Arya Wedakarna (kiri) dan Ustadz Abdul Somad

Selain itu, tutur Ismar, intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat itu tidak dapat dibenarkan. Sikap mereka yang mengaku toleran, tapi tindakan mengusir Ustadz Abdul Somad justru menunjukkan intoleransi yang nyata.

Baca Juga

“Tindakan mengusir Ustadz Abdul Somad telah menunjukkan intoleransi yang nyata kepada umat Islam, ini tidak bisa dibiarkan. Terlebih lagi aksi penolakan itu didalangi oleh anggota DPD,” kata Ismar Ismar.

Menurutnya, sebagai WNI yang taat hukum peristiwa persekusi seperti itu tidak boleh dibiarkan. Segenap penegak hukum harus benar-benar mengusut para pelaku persekusi tersebut dan menangkapnya.

Peristiwa persekusi ini, ujar Ismar, sangat menyakitkan hati umat Islam dan para ulama. Ismar mengatakan, langkah yang dia lakukan untuk melaporkan pelaku persekusi sangat dilandasi oleh hukum.

“Kami melaporkan berlandaskan undang-undang, bahkan Kapolri sudah menginstruksikan juga apabila terjadi suatu peristiwa persikusi untuk dilakukan tindakan tegas,” jelas Ismar.

Surat laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/1365/XII/2017/Bareskrim, tanggal 12 Desember 2017 dengan nama pelapor Ismar Syafruddin, SH, MA (EZ/Salam-Online)

Baca Juga