Lama tak Diproses Status Tersangkanya yang Lalu, Ade Armando Sudah Dipolisikan Lagi

Ade Armando

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Lama tak juga diproses statusnya sebagai tersangka dugaan penistaan dan pelecehan terhadap Islam, Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, sudah dipolisikan lagi dalam kasus lain.

Seorang murid Habib Rizieq Syihab, Ratih Puspa Nusanti, melaporkannya ke Bareskrim Polri bersama Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Bamukmin.

Ratih tak terima gurunya itu dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal. Ratih, seperti dilansir detik.com, Kamis (28/12/2017) membawa sejumlah bukti untuk diberikan kepada polisi.

“Saya sebagai umat Islam dan pribadi yang juga jamaah Habib Rizieq. Ada posting seperti ini penghinaan terhadap ulama yang digambarkan pakai atribut Natal pakai topi Sinterklas. Atas posting itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” ujar Ratih di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Ratih mengungkapkan bahwa dia mendapatkan posting itu dari Habib Novel pada Rabu (27/12). Tak terima melihat foto itu, Ratih dan Novel pun memutuskan melaporkan Ade.

“Saya menemukan posting Ade Armando dari Ustaz Habib Novel ini,” ujar Ratih.

Selain Ratih, Damai Hari Lubis, yang juga mengaku sebagai murid Habib Rizieq, melaporkan salah satu akun Facebook milik Mario Ono. Damai juga tak terima Habib Rizieq dihina dengan disebut sebagai ‘biang cabul’.

Akun atas nama Mario Ono ini juga dianggap menghina aksi 212, mengaitkannya dengan sebuah produk makan penyedap rasa.

“Dia bikin Ajinomoto aksi 212, produk micin dan dihina juga Habib (Rizieq) dengan ‘biang cabul’, kata-kata lain juga ada yang cukup kasar. Ini benar-benar menghina ulama,” ujar Damai yang juga berada di Bareskrim Polri, Kamis (28/12).

Ratih dan Damai mengatakan telah menyerahkan gambar posting Ade Armando dan Mario Ono sebagai bukti.

“Saya nggak tahu itu siapa Mario Ono. Biarlah nanti penyidik yang cari, ini akun siapa atau siapa si Mario Ono ini,” terang Damai.

Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Sedangkan laporan Damai diterima dengan nomor TBL /IIII/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017.

Baca Juga

Atas perbuatannya, Ade dan Mario diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE.

Sebelumnya, Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE dan dugaan penodaan agama karena memposting pernyataan sensitif di akun media sosial (medsos) Facebook dan Twitter. Bunyinya, “Allah Bukan Orang Arab”, yang diposting di akun Facebook miliknya pada Mei 2015.

Seorang warga bernama Johan Khan melaporkan Ade pada 23 Mei 2016 karena status medsosnya itu. Menurut pelapor, Ade telah menghina ayat Al-Qur’an. Ade telah dipanggil sebanyak dua kali pada 2015 lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Status di FB saya 20 Mei 2015 itu, saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab. Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya,” kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Juni 2016.

Lama tak terdengar proses atas kasusnya, tiba-tiba Ade yang semula ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) UU no 11/2008 tentang ITE, proses hukumnya dihentikan setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

Padahal, Ade telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pelanggaran tindak pidana terkait pasal-pasal seperti tersebut di atas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“(SP3) itu karena kami telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana dan ITE,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Menurut Wahyu, keterangan beberapa saksi menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus Ade. Hal itulah yang menjadi pertimbangan kepolisian untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus yang menjerat tersangka.

Sang pelapor tak puas. Johan mempraperadilankannya. Dan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Johan Khan terhadap Ade Armando. Juanda Eltari, dari tim LBH Street Lawyer mengatakan dengan keputusan ini proses penyidikan kasus yang menimpa Ade Armando sebagai tersangka harus kembali dilanjutkan.

“Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng yang telah dengan adil dan berani dalam membuat putusan,” kata Tim LBH Street Lawyer Juanda Eltari dalam rilisnya pada Senin, 4 September 2017.

Tim pelapor berharap dengan adanya putusan tersebut, polisi segera mengusut kembali kasus ini. “Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando,” kata Juanda. “Karena yang bersangkutan telah nyata berulangkali menista Islam dan meresahkan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial.”

Namun, meski SP3 dari kepolisian ditolak pengadilan dan Ade kembali jadi tersangka, sampai sekarang polisi belum juga memprosesnya. Hingga kemudian, Ade dilaporkan kembali ke polisi dalam kasus yang lain, yakni penghinaan terhadap ulama. (S)

Baca Juga