Jerman dan Uni Eropa Pertegas Lagi Penolakan atas Keputusan Sepihak AS Soal Yerusalem

BERLIN (SALAM-ONLINE): Jerman pada Rabu (20/12/2017) mempertegas lagi penolakannya terhadap keputusan AS yang mengakui Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota Zionis “Israel”. Jerman juga menyatakan bahwa anggota Uni Eropa (UE) sedang mendiskusikan sebuah posisi bersama menjelang pemungutan suara di Majelis Umum PBB terkait status Yerusalem.

Deputi juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Rainer Breul, mengatakan dalam sebuah konferensi pers di Berlin bahwa Jerman bersama negara-negara Uni Eropa akan berada dalam posisi yang sama sebelum pemungutan suara terkait Yerusalem pada Kamis (21/12) ini.

“Pemerintah Jerman ingin mencapai sebuah konsensus dan pemungutan suara sesuai dengan UE, seperti yang terjadi pada resolusi serupa di Timur Tengah. Konsultasi saat ini sedang berlangsung,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Turki, Anadolu Agency, Rabu (20/12).

Breul menyebut bahwa Jerman, Prancis, Inggris, Italia dan Swedia telah mengumumkan posisi mereka pada 8 Desember lalu, yang menyatakan penolakan mereka terhadap keputusan sepihak Presiden AS Donald Trump.

Pernyataan bersama oleh lima negara besar Uni Eropa tersebut menggarisbawahi bahwa “status Yerusalem harus ditentukan melalui negosiasi antara ‘Israel’ dengan Palestina” yang mengarah pada kesepakatan status akhir.

Pada Kamis ini, Majelis Umum PBB akan menggelar sebuah sesi khusus darurat terkait keputusan sepihak Trump pada 6 Desember lalu. AS mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota Zionis “Israel” dan akan memindahkan Kedutaan Besarnya di wilayah jajahan Zionis itu, dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Baca Juga

AS memveto Resolusi Dewan Keamanan PBB pada Senin (18/12) yang menolak pendirian klaim sepihak AS tersebut. Empat belas anggota dewan memilih mendukung Resolusi DK-PBB. AS sendirian. Tak satu pun negara yang mendukungnya.

Yerusalem telah lama dianggap sebagai isu yang status akhirnya harus ditentukan oleh perundingan damai antara “Israel” dengan Palestina. Dan, keputusan sepihak Trump itu dipandang sebagai penghalang kesepakatan yang sudah puluhan tahun disepakati.

Yerusalem Timur sendiri, yang sudah lama direncanakan sebagai ibu kota Palestina oleh warganya, saat ini telah dicaplok (diduduki) oleh penjajah Zionis “Israel” sejak 1967. (S)

Sumber: Anadolu Agency

Baca Juga