Serahkan Petisi ke Kedubes AS, MUI Desak Trump Batalkan Keputusannya Terkait Yerusalem
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Bidang Kerja Sama Internasional dan Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhyiddin Junaidi menyerahkan petisi kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta padaSenin (18/12/2017).
Petisi tersebut berisi desakan kepada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk mencabut keputusannya yang mengakui Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota Zionis “Israel”.
Petisi tersebut diterima oleh Kuasa Usaha Kedubes AS di Jakarta, Erin McKee. Dalam kesempatan itu Muhyiddin meminta pihak Kedubes AS supaya serius untuk menyerahkan Petisi tersebut kepada Donald Trump.
“Kami sudah menyerahkan Petisi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta, insya Allah diproses,” ujar Muhyiddin kepada Salam-Online, Senin (18/12).
Petisi tersebut, kata Muhyiddin, menyatakan bahwa Presiden Donald Trump yang secara sepihak dan ilegal mengakui Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota Zionis “Israel”, sesungguhnya telah mencederai rasa keadilan dunia internasional dan melanggar hak asasi manusia rakyat Palestina.
“Trump juga merusak upaya perdamaian antara Zionis ‘Israel’ dan Palestina yang selama ini terus dilakukan oleh PBB dan OKI. Oleh karena itu keputusan (klaim sepihak) itu harus dibatalkan dan dicabut secepatnya,” ujarnya.
MUI juga mendesak kepada semua negara agar menolak keputusan sepihak dan ilegal Presiden Donald Trump untuk menjadikan Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota Zionis “Israel”
“MUI mendesak kepada semua negara yang tergabung di dalam OKI agar memutus hubungan diplomatik dengan Zionis ‘Israel’,” kata Muhyiddin.
MUI, dalam hal ini, mendukung sepenuhnya hasil KTT OKI yang diselenggarakan di Istanbul pada 13 Desember 2017 lalu dan meminta kepada semua negara anggota OKI agar membantu terwujudnya perdamaian abadi di Palestina.
“KTT OKI perlu mendorong upaya pencapaian hak-hak warga Palestina secara permanen, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai Ibu kotanya,” jelas Muhyiddin.
Jika Donald Trump tidak mencabut keputusan pengakuan Baitul Maqdis (Yerusalem) sebagai ibu kota Zionis “Israel”, maka MUI bersama ormas-ormas Islam akan mendesak PBB agar segera menggelar sidang istimewa untuk memberikan sanksi tegas kepada Amerika Serikat.
“Sidang Istimewa perlu dilakukan dengan opsi pembekuan Amerika Serikat sebagai anggota PBB atau pemindahan Markas Besar PBB dari Amerika Serikat ke negara lain,” tegas Muhyiddin.
Sementara itu, Kuasa Usaha Kedubes AS di Jakarta, Erin McKee mengatakan akan memproses Petisi yang disampaikan oleh MUI Pusat dan segera menyampaikannya kepada Presiden Donald Trump. (EZ/Salam-Online)