Dua Kali Langgar Kode Etik, Ketua MK Juga Diminta Mundur Bawahannya

Ketua MK Arief Hidayat

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Tak hanya sejumlah LSM serta ormas pemuda dan mahasiswa dan yang mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mundur. Bawahannya, PNS Mahkamah Konstitusim Abdul Ghoffar Husnan, juga meminta ketuanya itu untuk mengundurkan diri. Ghoffar menilai Arief tidak layak lagi menjadi hakim konstitusi karena 2 kali melanggar kode etik.

“Menyikapi putusan Dewan Etik untuk yang kedua kalinya, seharusnya Arief Hidayat mundur,” kata Ghoffar seperti dikutip detikcom, Kamis (25/1).

Ghoffar sehari-hari menjadi peneliti di MK. Ia telah bekerja di MK lebih dari satu dasawarsa dan silih berganti menjadi staf ahli para hakim konstitusi yang ada.

“Ibarat permainan sepak bola, akumulasi dua kartu kuning adalah kartu merah. Secara gentlemen ia harus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat lalu mengundurkan diri,” ujar Ghoffar.

Kedua kartu kuning yang dimaksud yaitu sanksi Dewan Etik pertama tentang katebelece ke pejabat kejaksaan. Kartu kuning kedua yaitu sanksi Dewan Etik tentang pertemuan Arief Hidayat dengan anggota Komisi III DPR di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Jakarta. Pertemuan itu jelang fit and propert test Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode kedua.

Baca Juga
Abdul Ghoffar Husnan

“Jika pernyataan mundur itu tidak segera dilakukan, lembaga ini sulit mendapatkan kepercayaan publik. Kalau marwah itu sudah hilang, buat apa juga ngotot bertahan menjadi Ketua MK,” cetus Ghoffar.

Atas pernyataan Ghoffar di atas, detikcom sudah mencoba meminta konfirmasi ke Arief Hidayat tetapi belum mendapatkan jawaban. (*)

Sumber: detikcom

Baca Juga