Gelar Aksi Hari Ini, Angkatan Muda Muhammadiyah Desak Ketua MK Mundur

JAKARTA (SALAM-ONLINE): DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), PP Pemuda Muhamamdiyah dan Madrasah Antikorupsi yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Jumat (26/1/18) untuk mendesak Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya.

“Kami berpendapat Mahkamah Konstitusi merupakan ruang bagi publik dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya yang harus dijaga martabatnya. Untuk itu Mahkamah Konstitusi harus dijalankan oleh hakim yang memiliki integritas dan berkeadilan,” tegas Ketua Umum DPP IMM Ali Muthohhirin dalam keterangan pers yang sampai ke redaksi, Jumat (26/1) pagi.

“Kami menilai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS selaku Ketua Mahkamah Konstitus Republik Indonesia sebanyak 2 kali bukan merupakan sebuah pelanggaran ringan semata sebagaimana diputuskan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Bagi IMM dan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) lainnya seperti IPM, Pemuda Muhammadiyah/Madrasah Antikorupsi yang menggelar rapat pada Kamis (25/1) kemarin, Hakim Konstitusi harus menjaga wibawa, martabat hakim dan institusinya untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak berkaitan dengan jabatannya serta tanpa prosedur yang berlaku.

“Pelanggaran etik ini telah mencederai nilai integritas sehingga berakibat pada ketidakpercayaan publik pada lembaga Mahkamah Konstitusi,” kata Ali.

Untuk itu demi menjaga integritas dan martabat Mahkamah Konstitusi yang berkeadilan, pihaknya, yaitu AMM, meminta Arief Hidayat untuk Mundur dari jabatan Ketua dan Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

“Aksi Bersama di Gedung MK ini akan diikuti penyerahan Surat Cinta untuk Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Jihad Konstitusi demi menjaga marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi RI, menyusul dua pelanggaran etik yang dirasa telah menghancurkan marwah MK,” terang Ali.

Seperti diketahui, Ketua MK Arief Hidayat diberitakan melakukan lobi-lobi ke DPR, dalam hal ini pimpinan Komisi III, dengan tujuan supaya meloloskan dirinya kembali sebagai Hakim Konstitusi pada periode berikutnya.

Beberapa waktu lalu sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK atas dugaan tersebut.

Dalam sidangnya, Dewan Etik MK menyatakan Ketua MK Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga

“Hakim Terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan, terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (16/1/18).

Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari 2018, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Fajar menjelaskan bahwa poin pelanggaran terdapat pada kehadiran Hakim Terlapor pada suatu acara yang diselenggarakan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

“Poin pelanggarannya ada di kehadiran Hakim Terlapor di MidPlaza yang tanpa disertai surat undangan resmi,” ujar Fajar.

Dalam acara tersebut Arief terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI.

“Hal inilah yang dinilai oleh Dewan Etik sebagai suatu pelanggaran ringan terhadap kode etik,” terang Fajar.

Namun badan otonom Muhammadiyah, AMM, yang terdiri dari IMM, IPM dan Pemuda Muhammadiyah/Madrasah Antikorupsi, menilai “manuver” Arief Hidayat ini bukan pelanggaran ringan semata sebagaimana diputuskan oleh Dewan Etik MK tersebut.

AMM meminta Arief Hidayat Mundur! (S)

Baca Juga