Jika Arief Tetap Bertahan, DPR Diminta tak Lagi Memilihnya sebagai Hakim MK

Arief Hidayat

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta DPR untuk tidak memilih kembali Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jika yang bersangkutan tetap bertahan.

Demikian disampaikan Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto, yang pada hari ini, Jumat (26/1/18) menyambangi Gedung MK bersama organisasi organisasi AMM seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan Pemuda Muhammadiyah.

“Tentu kita juga menyampaikan kepada DPR. Ini juga jadi problem. Ke depan kita mungkin bisa minta DPR untuk mempertimbangkan ulang,” ujar Virgo di Gedung MK, Jumat.

“Kami akan meminta DPR untuk tidak memilih kembali Arief Hidayat sebagai Hakim MK, jika di kemudian hari tetap bertahan dengan jabatannya,” tegas Vigo yang juga sebagai salah seorang Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu di Gedung MK, Jumat (26/1).

“Dengan integritas yang sudah diragukan dan justru akan berakibat menimbulkan kepercayaan publik lebih baik mundur saja,” ujar Virgo.

Virgo menegaskan bahwa siapa saja yang memiliki tanggung jawab jabatan publik kemudian terbukti melanggar kode etik beberapa kali layak untuk mengundurkan diri.

“Saya pikir siapa saja. Ini soal integritas kok. Soal rasa malu. Kesadaran pribadi bagaimana apakah masih layak menjadi pejabat negara,” katanya.

Baca Juga
Angkatan Muda Muhammadiyah di Gedung MK. (Foto: MNM/Salam-Online)

Arief Hidayat sendiri, oleh Dewan Etik MK, tercatat telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebanyak dua kali.

Pertama, pada 2016 dia terbukti melanggar kode etik dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Dalam katabelece tersebut, Arief meminta Widyo Pramono untuk “membina” salah seorang kerabatnya yang saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Surat titipan itu berbunyi: “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak.”

Kedua, Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR. Dewan Etik MK menyebut, Arief terbukti telah bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Kedatangan Arief sendiri dalam pertemuan tersebut tanpa surat undangan resmi, hanya melalui sambungan telepon. Kendati demikian Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Selasa (16/1/18) menjelaskan bahwa Arief Sendiri tidak terbukti melakukan lobi politik. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga