Kepala BPN Tolak Permintaan Anies Baswedan Batalkan HGB Pulau Reklamasi
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan penerbitan dan menunda Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau hasil reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D dan Pulau G.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (10/1/18) mengatakan, jika pihaknya membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, Pulau D dan Pulau G, maka akan terjadi ketidakpastian hukum. Untuk itu, Ia pun menegaskan, HGB yang telah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali.
“HGB itu telah ditetapkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku,” ungkap Sofyan, Rabu (10/1/18).
Ia pun menyebut, segala perizinan yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, misalnya dari Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan HGB di tiga pulau reklamasi tertanggal 29 Desember 2017.
Hal ini dilakukan untuk merealisasikan janji Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Sofyan melanjutkan, dari tiga pulau yang ingin dihentikan, baru pulau C dan D yang memiliki HGB dan sertifikat HPL. Namun, khusus Pulau G masih menunggu persetujuan Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, permintaan penundaan penerbitan HGB ditujukan pada pulau G.
Jika Pemprov DKI Jakarta tidak sepakat dengan keputusan Kementerian ATR/BPN, maka Pemprov DKI Jakarta bisa membawa persoalan ini ke Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara dan/atau Perdata.
“Jika keputusan tersebut telah memiliki hukum tetap, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Sumber: CNN Indonesia