Pengacara dan PN Jakut Benarkan Ahok Layangkan Surat Gugatan Cerai kepada Istrinya

Ahok dan istrinya, Veronica Tan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).

Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.

“Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina seperti dilansir Kompas.com, Senin (8/1) pagi.

Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.

Walaupun membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Ahad (7/1) malam.

“Sebab, (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya,” katanya.

Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dirinya dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.

Dalam apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.

Baca Juga

Kompas.com mengaku mengetahui informasi soal adanya surat gugatan itu sejak akhir pekan lalu.

Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan itu.

“Benar tadi sore sudah didaftarkan atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com pada Jumat (5/1) sore.

Dilansir dari detikcom, Senin (8/1) pagi, PN Jakarta Utara juga mengaku surat gugatan cerai itu masuk pada Jumat.

“Jumat suratnya masuk jam 14.30 WIB. Itu dia masukin gugatannya jelang tutup kantor. Jadi belum ada yang tahu. Sekarang Humas sudah tahu,” ungkap panitera muda perdata PN Jakut, Tirmidzi, di kantornya, Senin (8/1).

Tirmidzi menyebut surat itu diserahkan oleh kantor pengacara Fifty Lety Indra, adik Ahok. Surat itu ditandatangani Ahok.

“Ahok tanda tangan di atas materai 6.000, ada juga tanda tangan Lety (adik Ahok),” terangnya seperti dikutip detikcom. (*)

Sumber: Kompas.com, detik.com

Baca Juga