JAKARTA (SALAM-ONLINE): Hari ini, Senin (26/2/2018) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama terhadap dirinya. Agenda sidang pertama PK hari ini adalah pembacaan memori pemohon.
Lalu lintas di Jalan Gajah Mada, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu tersendat karena dua massa pro dan kontra berkumpul di tepi jalan selama sidang berlangsung.
Massa yang berasal dari Aliansi Pergerakan Islam dan Alumni 212 dalam orasinya menegaskan bahwa PK yang diajukan Ahok tidak sesuai dengan hukum.
“Mendukung hakim menolak PK sang penista agama, yang katanya lagi berada di Mako Brimob,” kata seorang orator di depan PN Jakarta Utara, Senin (26/2) seperti dikutip kantor berita Antara.
“Meminta majelis hakim yang sedang bersidang untuk menolak PK Ahok karena tidak berkesesuaian dengan hukum,” tandasnya.
Sidang perdana PK kasus penistaan agama yang hanya berlangsung sekitar 10 menit ini pun berakhir tanpa dihadiri Ahok. Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya. Massa kontra Ahok berangsur-angsur membubarkan diri mulai pukul 11.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Mulyadi menyatakan bahwa putusan PK atas kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Pada hari ini, PN Jakarta Utara menggelar sidang PK yang diajukan Ahok.
“Majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA,” kata Hakim Mulyadi di ruang sidang, PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2) seperti dikutip Republika.co.id. (*)