Menolak Internasionalisasi Haji di Dua Kota Suci

Konferensi Pers terkait isu ‘Internasionalisasi Haji di Dua Tanah Suci’ dihadiri oleh para pimpinan sejumlah ormas Islam dan para tokoh Islam di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Isu upaya internasionalisasi haji di dua tanah suci, Makkah dan Madinah, seperti tak ada habisnya dipropagandakan sebagian kalangan. Akhir-akhir ini, isu tersebut kembali mencuat ke permukaan.

Berbagai kalangan pun angkat bicara, termasuk para Ulama dan Ormas Islam di Indonesia. Pada Kamis (15/2/2018) Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Majelis Ormas Islam (MOI)—yang di dalamnya tergabung banyak Ormas Islam Indonesia—dan Persatuan Ulama & Da’i Se-Asia Tenggara menggelar konferensi pers menanggapi isu upaya pengambil-alihan dua kota suci yang saat ini berada di bawah kerajaan Arab Saudi tersebut.

Sekjen MIUMI, Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan Internasionalisasi penyelenggaraan haji dan urusan dua tanah suci, akan menimbulkan problem besar dan persengketaan serta perselisihan yang sangat berbahaya.

Bahkan, kata Ustadz Bachtiar, Situasi chaos dalam pelaksanaan ibadah haji dapat menjadi ancaman bagi stabilitas dua tanah suci dan wilayah sekitarnya jika upaya tersebut dilakukan.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Madinah ini menganggap, demi  berlangsungnya pembangunan di sekitar Haramain dan lancarnya peribadatan umat Islam seluruh dunia saat Umrah dan Haji, maka Saudi Arabia yang sudah jelas-jelas mengeluarkan segenap potensi dengan segala kekurangannya,  internasionalisasi dua kota suci umat Islam itu tidak perlu dilakukan.

“Maka tidak ada kebutuhan dan alasan untuk internasionalisasi penyelenggaraan haji dan urusan dua tanah suci Makkah dan Madinah,” kata Ustadz Bachtiar.

Politik dan Pengelolaan

Isu Internasionalisasi muncul lantaran propaganda Iran dan penganut ajaran Syiah atau yang pro terhadapnya. Menurut Ketua Persatuan Ulama & Da’i se-Asia Tenggara, Ustadz Zaitun Rasmin, isu ini sudah muncul sejak lama, khususnya pasca revolusi Iran pada 1980-an.

Jika isu tersebut muncul kembali, hal itu tak terlepas dari geopolitik negara-negara teluk yang saat ini tidak stabil. Apalagi, hukuman Kerajaan Saudi terhadap Iran yang pada beberapa tahun belakangan tidak diperbolehkan untuk berhaji sementara waktu, lantaran alasan keamanan menjadi salah satu pemicunya.

Terlepas dari urusan politik, Ustadz Zaitun mengungkapkan bahwa selama ini, Kerajaan Saudi tidak pernah menjadikan isu politik sebagai alasan utama dalam mengelola dua tanah suci. Pelarangan yang sempat menimpa jamaah Iran, semata-mata kata dia karena alasan keamanan. Jamaah Iran sendiri memiliki catatan buruk dalam keamanan saat pelaksanaan ibadah haji.

Pada musim haji 2015, setidaknya ada 769 orang jamaah haji wafat dan 934 mengalami luka-luka ketika jutaan jamaah haji berjalan berarak menuju jembatan Jamarat di Mina untuk Melempar Jumrah. Insiden ini merupakan yang terbesar kedua setelah peristiwa yang sama terjadi pada tahun 1990 yang menelan korban 1.426 jiwa.

Media Arab Saudi, Ashraq Al-Aswat, mengutip petugas Saudi yang mengatakan insiden terjadi disebabkan adanya sekitar 300-an jamaah haji asal Iran yang melanggar peraturan dengan mengubah rute dan melawan arus sehingga mengakibatkan bertemunya dua arus jamaah yang berlawanan arah. Pergerakan terhenti dan terdesak oleh jamaah yang terus berdatangan hingga akhirnya memakan korban jiwa.

Kerajaan Saudi, menurut Ustadz Zaitun, tentu akan mengizinkan siapapun untuk berziarah ke dua kota suci itu jika telah memenuhi persyaratan dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Hal itu terbukti, kata dia, Saudi pun bisa sampai mengizinkan kalangan Syiah yang mencaci maki sahabat untuk dapat berziarah.

“Jadi jamaah Syiah ini tidak masalah (tidak dipermasalahkan Kerajaan Saudi, red). Itu (dilarang) karena ada peristiwa-peristiwa keamanan,” terang Ustadz Zaitun.

Merespons hal itu, Wakil Sekjen MUI ini pun mendukung Saudi untuk konsisten akan hal tersebut. “Tentu kami pun mengingatkan pemerintah Saudi Arabia untuk konsisten,” ujarnya.

Isu Madzhab

Baca Juga

Sejarah mencatat pada Abad ke-5 Hijriah, shalat jamaah di Masjidil Haram tidak berlangsung dengan satu Imam, tapi dilaksanakan dengan imam madzhab masing-masing sehingga dalam satu waktu, ada beberapa jamaah shalat masing-masing dengan imam yang berbeda. Kejadian itu berlangsung hingga pertengahan abad ke-13.

Shalat jamaah seperti itu dianggap sebagai kemunduran. Maka jika internasionalisasi dua tanah suci dilakukan, kejadian semacam itu dimungkinkan akan terulang. Demikian disampaikan oleh Ketua PP Muhammdiyah Prof Dr Yunahar Ilyas.

“Apakah kita ingin kembali ke masa lalu?” tanya Prof Yunahar.

Kerajaan Saudi saat ini, mengatur shalat jamaah di Masjidil Haram dengan satu imam. Seperti diketahui, Saudi sendiri bermadzhab Hambali. Namun isu “Wahabi” kerap dituduhkan kepada mereka yang memimpin shalat.

Isu “Wahabi”, menurut Ustadz Zaitun dimunculkan sebagai propaganda memecah belah umat. Sebutan “Wahabi” kerap dituduhkan kepada kalangan penganut madzhab Hambali dan Ahlul Hadits. Kendati demikian, Saudi, ungkap Ustadz Zaitun, tidak pernah memaksakan madzhab pada umat Islam yang shalat di depan Ka’bah.

“Karena pemerintah Saudi tidak pernah mempermasalahkan. Silakan beribadah dengan madzhab masing-masing. Tapi kalau di Masjidil Haram itu dari zaman Nabi harus satu,” terangnya.

Ustadz Zaitun melanjutkan bahwa saat ini, semangat ukhuwahlah yang harus Dikedepankan. Meski kenyataannya di beberapa negara seperti Indonesia mayoritas penduduknya bermadzhab Asy’ari dan Syafi’i, tapi hal itu tidak perlu diperbesar karena Asy’ari, Syafi’i maupun “Wahabi” dan Hambali, masih dalam lingkup Ahlu Sunnah.

“Jadi semangat persatuan itulah yang perlu dijaga. Semangat ukhuwah, bukan semangat perpecahan,” kata dia.

Siapa berhak mengelola?

Sejak zaman Nabi, Ka’bah dan Masjidil Haram sendiri dikelola oleh suku Quraisy yang saat ini komunitasnya masih ada di tanah suci. Pengelolaannya tidak pernah diserahkan kepada seluruh penduduk bumi yang merasa memiliki.

Bahkan menurut Ustadz Bachtiar, sejak zaman Khalifah Umar bin Khaththab yang saat itu kekuasaannya mencapai 2/3 dunia, dengan keberadaan para sahabat yang terkenal dengan musyawarahnya, pun tidak pernah terpikir untuk mengelola dua tanah suci secara bersama-sama.

Mengacu kepada Islam, upaya internasionalisasi, kata Ustadz Bachtiar, tidak bisa dibenarkan. “Secara teks tidak ada sebetulnya yang membenarkan perilaku yang sedang dipertontonkan sebagian kecil ini,” ujarnya.

.“Jika ada kepentingan bersama, Saudi Arabia selalu membuka diri dan sudah ada konferensi-konferensi internasional, bahkan mengakomodir kepentingan masing-masing negara,” imbuhnya.

Sementara Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nazar Haris mengungkapkan, pengelolaan satu situs dalam konteks ini sudah semestinya dikelola oleh penguasa politik wilayah. Seperti halnya situs lainnya yang saat ini, kata dia, dikelola oleh masing-masing penguasa yang menguasai wilayah terdapatnya situs tersebut.

“Apakah Indonesia siap untuk menginternasionalisasi Candi Borobudur misalnya,” kata Nazar. Nah. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga