MUI: Habib Rizieq Memiliki Hak-hak Konstitusional Melekat dan Harus Dilindungi Negara

Habib Rizieq Syihab

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab ke Indonesia, meskipun sampai saat ini kapan kembalinya Ketua Dewan Pembina GNPF-Ulama itu ke Tanah Air masih belum jelas.

Namun menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, sebagai warga negara, Habib Rizieq memiliki hak sama dengan warga negara lainnya, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal serta menetap di Indonesia.

“Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar,” kata Zainut Tauhid Sa’adi, Sabtu (17/2/18), sebagaimana dilansir jppn.com.

Baca Juga

Dia mengatakan, sebagai warga negara Habib Rizieq memiliki hak-hak konstitusional yang melekat dan harus dilindungi oleh negara.

Terkait rencana para jamaahnya yang akan menyambutnya di bandara, menurut Zainut hal itu tak masalah. Orang Indonesia itu sangat menghargai serta menghormati para pemimpinnya, ulamanya dan orang yang dianggap menjadi tokoh idolanya.

“Tidak masalah Habib Rizieq disambut jamaahnya. Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada,” pungkasnya. (*)

Baca Juga