WHO: Pengungsi Rohingya di Bangladesh Lebih dari 680.000 Jiwa

SALAM-ONLINE: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada Selasa (20/2/2018) mengungkapkan sekitar 688.000 pengungsi Rohingya telah menyeberang ke Bangladesh dari Myanmar sejak 25 Agustus 2017 lalu, bergabung bersama lebih dari 200.000 orang yang telah tiba lebih awal.

Dalam sebuah pernyataan tertulis seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (20/2), WHO mengungkapkan bahwa kamp pengungsian Rohingya—yang disebut terbesar di dunia—berisiko menularkan wabah penyakit.

Mendesak upaya lebih jauh dalam pelayanan kesehatan bagi hampir 1,3 juta pengungsi di Cox’s Bazar, WHO mengatakan bahwa kebutuhan kesehatan terus meningkat.

Menurut direktur regional WHO untuk Asia Tenggara, Poonam Khetrapal Singh, yang dikutip dalam pernyataan tersebut, upaya besar telah dilakukan oleh pemerintah Bangladesh dan agen mitra dalam mencegah penyebaran penyakit seperti kolera, wabah campak dan difteri.

Direktur regional mengatakan kondisi “air, sanitasi dan tempat berteduh jauh dari optimal, meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular yang cepat”.

“Bagaimanapun, tantangan sangat besar, berlipat ganda dan terus berlanjut. Besarnya krisis memerlukan upaya terus menerus dan kontribusi kedermawanan dari semua mitra untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi populasi yang rentan tersebut,” katanya.

Baca Juga

Etnis Rohingya, yang digambarkan PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas serangan yang diterima sejak tahun 2012, dimana kekerasan dilakukan secara komunal oleh militer dan kelompok mayoritas radikal di Myanmar.

Menurut organisasi kemanusiaan dan medis internasional, Doctors Without Borders (Dokter tanpa Batas), setidaknya 9.000 Rohingya tewas di negara bagian Rakhine sejak 25 Agustus hingga 24 September 2017.

PBB telah mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan—termasuk bayi dan anak kecil—pemukulan brutal dan penghilangan yang dilakukan oleh petugas keamanan Myanmar. Dalam sebuah laporan, penyidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. (MNM/Salam-Online)

Sumber: Anadolu Agency

Baca Juga