Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot dalam Kasus Proyek Reklamasi

Djarot Saiful Hidayat

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengungkapkan, setelah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, awal Februari 2018 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di Teluk Jakarta, maka daftar berikutnya ada nama mantan Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat.

Ahok sendiri, menurut Adi, baru diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali dalam kasus ini. Adi mengaku belum bisa memastikan apakah pemeriksaan Ahok kedua kali akan dilakukan.

Adi menjelaskan, sampai sekarang, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa sekitar 40 saksi dalam penyisikan kasus reklamasi.

Daftar berikutnya Djarot Saiful Hidayat, wakil Ahok, yang kemudian menjadi Gubernur menggantikan Ahok yang divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Namun, jadwal pemeriksaan Djarot belum ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga

“Pak Djarot belum, Pak Djarot masih sibuk Pilkada (Jadi Peserta Pilgub Sumatera Utara 2018),” terangnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan pada proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara. Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut. (*)

Sumber: Antara

Baca Juga