Lakukan Investigasi Pembunuhan 10 Pria Rohingya oleh Militer, 2 Wartawan Myanmar Diadili
YANGON (SALAM-ONLINE): Dua wartawan Myanmar muncul di pengadilan, 100 hari setelah mereka ditangkap dengan tuduhan memiliki dokumen rahasia pemerintah.
Pengadilan di Yangon menggelar sidang pendahuluan untuk memutuskan apakah kedua wartawan, yang bekerja untuk kantor berita Reuters itu, akan menghadapi tuduhan di bawah Undang-Undang Rahasia Resmi—sebuah hukum era Kolonial Inggris yang memberikan hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Sidang pada Rabu (21/3/2018) menandai ke-11 kalinya Wa Lone (31) dan Kyaw Soe Oo (28), muncul di pengadilan.
Pimpinan redaksi Reuters, Stephen J Adler, mengatakan bahwa Wa Lone dan Soe Oo “hanya melakukan pekerjaan mereka sebagai wartawan”.
“Wa Lone dan Kyaw Soe Oo adalah individu teladan dan wartawan luar biasa yang berdedikasi untuk keluarga dan pekerjaan mereka. Mereka mestinya berada di ruang berita, bukan di penjara,” kata Adler seperti dilansir Aljazeera, Rabu (21/3).
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditangkap terkait investigasi yang dilakukan Reuters atas pembunuhan 10 pria Rohingya oleh militer Myanmar dan warga etnis Rakhine di negara bagian Rakhine, kata kantor berita itu.
Insiden itu terjadi selama penumpasan militer yang memaksa hampir 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, kata Reuters.
Setelah penangkapan kedua wartawan itu, militer Myanmar kemudian mengakui bahwa tentaranya ikut serta dalam pembunuhan tersebut.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditahan setelah diundang makan oleh petugas polisi di pinggiran kota terbesar Myanmar, Yangon.
Kedua wartawan itu mengatakan kepada keluarga mereka bahwa mereka ditangkap setelah menyerahkan beberapa kertas yang digulung oleh dua petugas yang belum pernah mereka jumpai sebelumnya, ujar Reuters.
Penangkapan mereka telah memicu kekhawatiran global mengenai kebebasan pers di Myanmar.
Para diplomat dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada dan Uni Eropa, menghadiri sidang pengadilan pada Rabu.
Kedutaan Besar Denmark, yang telah mengirim perwakilan ke setiap sidang, mengatakan bahwa kedua jurnalis itu telah menghabiskan waktu “100 hari di balik terali besi untuk memastikan hak publik atas informasi”. Kedubes Denmark juga mendesak Myanmar untuk membatalkan tuduhan dan segera membebaskan mereka. (S)
Sumber: Aljazeera