Bantai 10 Muslim Rohingya, Tujuh Tentara Myanmar Divonis Masing-masing 10 Tahun Penjara

YANGON (SALAM-ONLINE): Tujuh tentara Myanmar telah dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam pembantaian 10 pria Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine barat awal September tahun 2017 lalu, kata militer Myanmar, Rabu (11/4/2018).

Militer, yang dituduh melakukan pembersihan etnis terhadap Muslim Rohingya menyatakan bahwa tujuh tentara, termasuk empat perwira, terlibat bersama polisi dan warga desa Buddha dalam pembantaian di desa terpencil Inn Din, Rakhine, Maungdaw utara.

“Empat tentara dipecat dari militer dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan kerja paksa di penjara kriminal,” kata militer seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (11/4).

Dikatakan, tiga tentara lainnya juga dipecat dari militer dan dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara dengan kerja paksa.

Wa Lone and Kyaw Soe Oo, dua jurnalis dari kantor berita Reuters yang telah menginvestigasi pembantaian itu ditangkap pada Desember 2017 lalu. Kedua wartawan itu masih ditahan dengan tuduhan berusaha mendapatkan dokumen rahasia dari polisi.

Pada Rabu (11/4), pengadilan distrik di bekas ibu kota Myanmar, Yangon, menolak permohonan untuk membatalkan kasus terhadap jurnalis tersebut.

Baca Juga

Etnis Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat karena banyak di antara mereka yang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.

Sejak 25 Agustus 2017, sekitar 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, melarikan diri dari Myanmar ketika pasukan Myanmar melakukan tindakan kekerasan terhadap komunitas minoritas Muslim, menurut PBB. Setidaknya 9.000 Rohingya tewas dibantai di negara bagian Rakhine sejak 25 Agustus hingga 24 September 2017, demikian menurut Doctors Without Borders (Dokter tanpa Batas).

Dalam laporan yang diterbitkan pada 12 Desember, organisasi kemanusiaan global itu mengatakan bahwa kematian 71,7 persen atau 6.700 orang Rohingya disebabkan oleh kekerasan. Mereka, termasuk 730 anak-anak di bawah usia 5 tahun.

PBB telah mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan—termasuk bayi dan anak kecil—pemukulan brutal, dan penghilangan nyawa yang dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar. Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. (S)

Sumber: Anadolu Agency

Baca Juga